Berita Badung

Tak Semua Pelanggar Prokes di Badung Dikenakan Sanksi Denda, Begini Alasan Satpol PP Badung

Tak Semua Pelanggar Prokes di Badung Dikenakan Sanksi Denda, Begini Alasan Satpol PP Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Agus Aryanta
Tim Yustisi Kabupaten Badung saat melakukan sidak prokes di Jalan Batu Mejan, Kuta Utara, Badung, Minggu 31 Januari 2021. 

"Jadi Rapid anti gen ini kita pakai alternatif bila pelanggar tidak sanggup bayar denda, tidak mau hukuman fisik atau kerja sosial. Sehingga kami pastikan rapid antigen alternatif yang tepat, mengingat pemerintah juga melakukan tracking dengan melakukan rapid," tegasnya.

Pelaksanaan rapid antigen tersebut akunya sudah dilakukan pada pelaksanaan PPKM tahap II.

34 Desa di Badung Bali Gelar Pilkades Serentak, Berikut Ini Besaran Gaji Kepala Desa dan Sekdes

"Sejauh ini belum pernah yang kita dapatkan yang reaktif atau positif. Yang pasti setiap sidak kami selalu mengajak tim medis, kemudian juga tim transpotnya. Kalau ada reaktif, langsung kami antar ke tempat karantina atau di-swab dulu di RSD Mangusasa," terangnya.

Selain pelanggar masker, sebanyak 9 usaha yang terdiri dari pertokoan dan angkringan langsung diberikan teguran atau Surat Peringatan (SP) 1 karena tidak menaati jam operasional yang sesuai PPKM tahap kedua harus tutup pukul 20.00 Wita.

Untuk PPKM tahap kedua, Satpol PP Badung mulai melakukan tindakan tegas, setelah PPKM tahap pertama mengedepankan pembinaan.

"Kalau masih membangkang dan kedapatan lagi, kita akan tutup operasionalnya selama 7 hari," tandassnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved