Masa Pandemi, DPRD Bali Anggarkan Baju Seragam Dewan Hampir Rp 1 Miliar
Pandemi Covid-19 masih berlangsung, bahkan pandemi yang sudah berjalan hampir setahun ini membuat perekonomian dunia, termasuk Bali ikut hancur.
Penulis: Ragil Armando | Editor: M. Firdian Sani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pandemi Covid-19 masih berlangsung, bahkan pandemi yang sudah berjalan hampir setahun ini membuat perekonomian dunia, termasuk Bali ikut hancur.
Tidak sedikit, warga masyarakat Bali yang menjadi korban krisis ekonomi akibat pandemi ini.
Di tengah krisis tersebut, DPRD Bali justru malah merancang melakukan pengadaan seragam dan atribut bagi para wakil rakyat tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah pengadaan tersebut hampir mencapai Rp. 1 Miliar.
• 21 Calon Siswa Tamtama TNI AU Ikuti Tes Psikologi di Bali
Bahkan, pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Bali sudah mulai melakukan lelang proyek pengadaan tersebut.
Dikutip dari situs lpse.baliprov.go.id, proyek dengan kode tender 9715033 memiliki nilai pagu anggaran total Rp 883.160.000 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Paket sebesar Rp 805.525.000.
Biaya yang dipergunakan merupakan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Jika mengacu pada nilai pagu anggaran tersebut yang berjumlah Rp 883.160.000, maka nilai harga baju masing-masing 55 orang anggota dewan tersebut berjumlah Rp 16.057.454,7 per-anggota.
• Sekda Adi Arnawa Hadiri Penyerahan Sertifikat dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM
Terkait hal tersebut Sekretaris DPRD (Sekwan) Bali, Gede Suralaga membenarkan dengan pengadaan tersebut.
Ia menyebut jika pihaknya akan melakukan pengadaan sebanyak lima jenis seragam.
Seragam itu sendiri menurutyna merupakan pakaian yang memang setiap hari digunakan oleh para anggota dewan dalam bertugas.
“Pakaian dinas PSL (Pakaian Sipil Lengkap), PSR (Pakaian Sipil Resmi), PSH (Pakaian Sipil Harian), pakaian adat dan baju endek,” paparnya, Jumat 5 Februari 2021.
Hanya saja, ia tidak mengetahui lebih rinci terkait apa saja yang tertuang dalam LPSE tersebut.
• Pohon Tumbang Timpa Pura Melanting di Karangasem Bali, Kerugian Materi Diperkirakan Jutaan Rupiah
Iapun menjelaskan yang lebih memahami adalah pejabat pelaksana tekis kegiatan (PPTK).
Sebab untuk lengkapnya ia mengarahkan agar mencari di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
“Ada di foto copy DPA nya, semua kegiatan ada di sana,” tegasnya.
Di sisi lain, Pejabat PPTK Sekwan DPRD Bali, Ketut Marga menyebutkan jika pengadaan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang ada yakni peraturan pemerintah (PP) dan peraturan gubernur (Pergub).
• Kakek Asal Denpasar Bali Ini Kebingungan di Pasar Payangan Setelah Diturunkan Paksa Oleh Ojek
“Pengadaaan telah sesuai PP tahun 2017 dan Pergub nomor 67 tahun 2019,” katanya terpisah.
Ia menyebutkan jika pengadaan tersebut memang dilakukan setiap tahun.
Marga juga merinci jika masing-masing anggota dewan akan mendapatkan dua stel PSL, satu stel PSR, dan satu stel PSH.
“Itu Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dua stel, Pakaian Sipil Resmi (PSR) satu stel, Pakaian Sipil Harian (PSH) satu stel. Ini merupakan pakaian dinas yang memang diadakan setiap tahunnya,” lanjutnya.
• Berhenti Jadi Sopir Ekspedisi, Agus Nekat Curi Motor di Jembrana Bali
Pihaknya juga menyebut jika dalam lelang online tersebut masih sebatas tender pengadaan pakaian dinas saja. Semetara pakaian adat disebutkan masih dalam dokumen tender, sehingga belum masuk ke LPSE.
“Ini baru tender pakaian dinas saja, untuk pakaian adat belum masuk,” imbuhnya.
Sementara, mengenai pengadaan atribut lainnya, ia menyebut jika name tag, pin DPRD, dan peci.
Pengadaan itu pun jumlahnya sesuai dengan anggota DPRD Provinsi Bali yang ada.
“Kalau atribut itu berupa label nama, pin termasuk peci. Disiapkan juga dengan jumlah anggota dewan sebanyak 55 anggota,” tukasnya. (*)