Berita Buleleng

Fakta-fakta Kasus Mark Up Dana Hibah Pariwisata di Bali, 8 Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan 8 pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa (tengah) saat mengumumkan delapan pejabat di Dispar yang ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11 Februari 2021. 
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya melakukan penetapan tersangka atas kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng, pada Kamis 11 Februari 2021.
Berikut ini fakta-fakta yang dirangkum Tribun Bali;
1. 8 Tersangka dari Dinas Pariwisata Buleleng
Di mana, ada delapan orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka seluruhnya pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng. 
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan 8 pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinsial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat itu belum ditahan.
Sebab pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa pekan depan. 
2. Kerugian negara mencapai Rp 656 juta
Di sisi lain, berdasarkan hasil penyidikan umum dari kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 656 juta.
Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru sebesar Rp 377 juta.
Sementara sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor.
Uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak vendor namum belum sempat diambil oleh para tersangka, karena kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat.
"Hari ini saya akan terbitkan surat perintah penyidikan. Para tersangka ini akan kami periksa lagi Selasa pekan depan. Kasus akan kami kembangkan lagi," jelasnya.
3. Mark up dana hibah pariwisata
Sementara Kasi Pidsus Wayan Genip menjelaskan, Dispar Buleleng sebelumnya menerima daha hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pemulihan ekonomi pariwisata dampak Pandemi Covid sebesar Rp 13 miliar.
Dana tersebut kemudian dibagi dengan skema 70:30.
Di mana Rp 70 persennya diberikan kepada para pengelola hotel dan restoran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana 70 persen itu sudah terserap dan tidak ditemukan adanya indikasi pemotongan.
Sementara 30 persennya digunakan oleh Dispar Buleleng untuk Bimtek Prokes, Explore Buleleng, hibah, dan bantuan perbaikan sarana dan prasarana.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejaksaan menduga kasus mark up ini terjadi pada program Explore Buleleng dan Bimtek Prokes.
"Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari dua kegiatan itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya" jelasnya. 
Kendati para tersangka sudah berupaya mengembalikan dana dari hasil dugaan mark-up tersebut, hal itu akan menjadi pertimbangan hakim, apakah akan meringankan hukuman para tersangka atau tidak. 
Demikian dengan ancaman hukuman mati karena melakukan tindak pidana korupsi di masa pandemi, juga diserahkan kepada hakim. 
"Kami di kejaksaan tetap berusaha menyelamatkan keuangan negara sebanyak mungkin, untuk dijadikan sebagai barang bukti. Karena uang tersebut tidak seharusnya dimiliki oleh mereka," jelasnya.
4. Status kepegawaian di non-aktifkan sementara
Bupati Buleleng, Agus Suradnyana
Bupati Buleleng, Agus Suradnyana (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana langsung mengambil langkah menon-aktifkan sementara status kepegawaian 8 pejabat di Dispar Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, dan para tersangka diharapkan dapat menghadapi hukum yang akan menjeratnya. 
"Saya baru tau ada penepatan tersangka dari kejaksaan. Saya sangat menghargai proses hukum. Silakan berproses hukum, apapun konsekuensinya.
Sesuai regulasi PP 53, mereka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan incrah.
Kalau sudah incrah dan kasus yang menjerat itu adalah kasus korupsi, tidak bisa ditoleransi lagi, harus diberhentikan dari pegawai," jelasmya. 
Mengingat status kepegawaian delapan pejabat itu diberhentikan sementara hingga ada keputusan incrah, pria yang akrab disapa PAS ini mengaku akan menggelar rapat bersama BKPSDM Buleleng pada Jumat, untuk menunjuk Plt.
"Besok akan kami rapatkan menunjuk Plt-nya," ucapnya. 
5. Kepala Dinas belum terkonfirmasi
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait adanya delapan pejabat di Dispar Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Jumat 12 Februari 2021, Sudama tidak mengangkat telepon wartawan Tribun Bali.
6. Bupati sangat prihatin
Dengan adanya kasus ini, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengimbau kepada seluruh pimpinan SKPD untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan.
"Saya merasa iba, karena sampai delapan orang yang jadi tersangka. Ini jadi pelajaran buat seluruh pimpinan SKPD agar berhati-hati mengelola keuangan, jangan sampai terjadi lagi.
Saya akan tanyakan dengan Dispar bagaimana duduk persoalannya.
Saya jujur sangat prihatin dengan kasus ini. Pemakaian dana pemerintab semua sudah ada SOPnya, semua regulasi harus ditaati semua," tutupnya.

7. Tunggu surat resmi penetapan tersangka

Sekda Buleleng, Gede Suyasa
Sekda Buleleng, Gede Suyasa (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Pemkab Buleleng hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Buleleng, terkait penetapan tersangka terhadap 8 pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng.

Sebab, surat tersebut akan digunakan sebagai dasar pihaknya untuk me-non aktifkan sementara status kepegawaian para tersangka.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa pada Jumat 12 Februari 2021 mengatakan, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, selama belum ada keputusan inkracht, pihaknya akan me-non aktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat tersebut.

Langkah ini juga akan dikonsultasikan ke KASN terlebih dahulu, khusus untuk tersangka eselon II. 

Sementara untuk tersangka yang eselon III dan IV akan  langsung diganti sementara waktu oleh pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Kemarin Bupati sudah menyampaikan akan menonaktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Untuk menonaktifkan sementara itu, kami butuh surat resmi penetapan tersangka dari Kejari Buleleng.

Surat itu akan kami jadikan sebagai dasar mengganti yang bersangkutan  dengan pejabat yang lain, sampai ada keputusan inkracht," jelasnya.

Mengingat banyak pejabat di Dispar yang status kepegawaiannya akan di non-aktifkan sementara, Suyasa mengaku tidak menjadi persoalan.

Sebab dari segi jumlah, Pemkab masih memiliki cukup pejabat yang dapat menggantikan posisi ke delapan tersangka.

Bahkan, selama belum ada keputusan inkracht dari majelis hakim, delapan tersangka sebut Suyasa masih dapat menerima hak-haknya berupa gaji sebagai pegawai negeri sipil.

"Selama belum ada SK pemberhentian mereka masih bisa menerima hak-haknya," terangnya.

Baca juga: Satu Pegawai Dinas Pertanian & 1 Karyawan BUMN di Buleleng Meninggal Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sementara itu secara terpisah, Humas juga sebagai Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, surat resmi penetapan tersangka itu rencananya akan dikirim ke Pemkab Buleleng pada Senin mendatang.

Sementara terkait pasal yang disangkakan kepada delapan tersangka, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).

Di mana, untuk Pasal 2, ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah  dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Sementara Pasal 3, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 Miliar.

Sementara  Padal 12 huruf e, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Kamis 11 Februari 2021, Sebanyak 27 Warga Binaan di Lapas Singaraja Buleleng Positif Covid-19

8. Proyek Program Explore Buleleng

Program Explore Buleleng merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng untuk mempromosikan wisata di tengah pandemi Covid.

Program yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020 ini mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis.

Masyarakat yang mengikuti program Explore Buleleng sebanyak 360 orang.

Mereka diajak berwisata gratis, menjelajahi pelosok Buleleng yang mempunyai spot-spot destinasi wisata.

Selama melaksanakan perjalanan wisata, masyarakat diberi fasilitas menginap di hotel. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved