Berita Bali
Ketua IDI Provinsi Bali Tidak Benarkan Asumsi Setelah Divaksin Covid-19 Boleh Tidak Gunakan Masker
dr. Gede Putra Suteja tidak membenarkan asumsi setelah masyarakat divaksinasi bisa bebas tidak mengenakan masker.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dalam surat edaran tersebut, dikatakan sasaran penerima vaksin Covid-19 memang kelompok rentan yang berusia 18 hingga 59 tahun, dengan pemberian vaksin yang secara bertahap.
"Dan untuk orang dengan usia di atas 60 tahun ke atas akan divaksinasi setelah tersedia data dukung keamanan yang cukup untuk kelompok usia tersebut dan telah disetujui oleh BPOM," ungkapnya pada, Selasa 12 Januari 2021.
Selain itu, dalam surat tersebut juga berisi tentang pelaksanaan vaksninasi di daerah yang akan dilaksanakan serentak di 34 Provinsi pada, Kamis 14 Januari 2021.
"Sasaran vaksinasi pada bulan Januari hingga Februari 2021 adalah SDM Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan dalam jangka waktu yang luas, dengan sistematika pengaturan jadwal vaksinasi sehingga tidak menganggu pelayanan kesehatan yang lainnya," jelasnya.
Sementara untuk sisa vaksin setelah dilakukan pendistribusian dapat tetap disimpan pada gudang vaksin di Dinas Kesehatan Provinsi.
Selain itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik akan kemanan dan kesehatan vaksin, pemberian vaksinasi akan didahului dengan pemberian kepada sekitar kurang lebih 10 orang pimpinan dan tokoh daerah yang terdiri dari unsur pejabat publik di daerah untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota, Pangdam, Kapolda, Pimpinan DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Rujukan Covid-19, Pengurus Asosiasi Tenaga Kesehatan dan Key Leader kesehatan daerah, perwakilan organisasi masyarakat serta organisasi agama yang ada didaerah.
"Dan diharapkan distribusi vaksin dari Dinkes Provinsi atau Kota agar segera dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai pada, Kamis (14 Januari 2021)," jelasnya.(*).