Berita Denpasar
Masih Ada Pelanggar Prokes di Denpasar Bali, 13 Orang Terjaring Sidak Satpol PP
Sidak kali ini digelar di simpang Jalan Imam Bonjol - Jalan Soputan wilayah Desa Pemecutan Kelod.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin 15 Februari 2021, Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan.
Sidak kali ini digelar di simpang Jalan Imam Bonjol - Jalan Soputan wilayah Desa Pemecutan Kelod.
Dalam kegiatan ini, dilibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan kepala desa bersama staf dan perangkat desa setempat.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam sidak kali ini terjaring sebanyak 13 pelanggar.
Baca juga: Obati Wisatawan Domestik yang Rindu Bali, Masker Lukis Design Khas Bali Sudah Ekspor ke 50 Negara
Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Badung Bagi-bagi Masker ke Para Pengguna Jalan
“Kami menjaring sebanyak 13 orang pelanggar dalam operasi kali ini dikarenakan ada yang tidak memakai masker dan ada yang pakai masker tapi di dagu,” katanya.
Ia mengatakan dari 13 pelanggar tersebut, sebanyak 2 pelanggar dikenai sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.
Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sementara itu, 11 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.
Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Baca juga: Pura Goa Lawah Ramai Pemedek, Polres Klungkung Bali Bagikan Ratusan Masker
Baca juga: Hari Pertama PPKM Mikro di Jembrana Bali, Delapan Orang Pelanggar Masker Dihukum Push Up
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi. (*)