Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka
Gubernur Koster Malu
Gubernur Bali I Wayan Koster meminta para pejabat Dispar Buleleng yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi agar diproses secara hukum.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Komang Agus Ruspawan
Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, pemeriksaan kali ini memang hanya diikuti oleh tujuh tersangka.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial Nyoman GG tidak menghadiri pemeriksaan karena sakit diabetes. "Sudah ada surat keterangan dari dokternya kalau yang bersangkutan sedang sakit diabetes,” katanya. “Pemeriksaan akan dilakukan jika yang bersangkutan sudah sembuh. Kami tidak akan menjemput bola, nanti melanggar HAM," lanjut Astawa.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi ini terbagi menjadi dua, yakni mark-up program Explore Buleleng, dan mark-up sosialisasi atau bimtek CHSE.
Untuk tersangka yang diduga melakukan mark-up di program Explore Buleleng berjumlah dua orang. Sementara di program Bimtek CHSE sebanyak empat orang, satu orang tersangka di Pengguna Anggaran (PA) dan satu orang tersangka PPK.
"Jadi ada yang diperiksa sebagai tersangka, disisi lain juga diperiksa sebagai saksi. Karena dalam kasus ini, perkaranya displitsing ada yang mark-up bimtek dan ada yang mark-up Explore Buleleng," jelasnya.
Para tersangka imbuh Jayalantara rata-rata dicecar 27 hingga 30 pertanyaan. Mereka seluruhnya menjawab dengan kooperatif.
Jaksa pun memberikan kesempatan pada para tersangka apabila ingin menghadirkan saksi yang dapat memberikan keuntungan untuk dirinya sendiri.
"Ada tersagka yang menyatakan tidak mengajukan saksi yang dapat menguntungkan dirinya sendiri, ada juga yang mengaku masih pikir-pikir," jelasnya.
Saat pemeriksaan, salah satu tersangka berinisial Nyoman S diakui Jayalantara telah mengembalikan dana hasil penyalahgunaan sebesar Rp 32.075.000.
Dana tersebut kini telah dijadikan sebagai barang bukti.
Usai menjalani pemeriksaan, para tersangka diperbolehkan pulang, dan akan menjalani pemeriksaan kali kedua di Kejari Buleleng pada Rabu 17 Februari 2021.
"Kami belum melakukan penahanan karena masih harus melakukan pemeriksaan lagi," tandas Jayalantara.
Sementara kuasa hukum salah satu tersangka inisial MD SN, Nur Abidin mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan berjalan cukup baik dan humanis.
Kliennya itu kata Abidin dicerca sebanyak 27 pertanyaan, yang sebagian besar terkait fungsi dan tugas sang klien dan terkait pembagian dana hibah 30 persen.
Berdasarkan keyakinan hukumnya sebagai advokat, Abidin mengaku yakin dapat membuktikan dan meyakinkan peradilan bahwa sang klien tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan oleh pihak kejaksaan.
"Klien kami sudah menjalankan tugas dan kewenangan serta regulasi yang ada," tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/koster-memberikan-penjelasan-mengenai-surat-edaran-tentang-nataru-di-bali.jpg)