Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

UPDATE Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Buleleng Bali, Begini Kata Gubernur Koster

"Jadi saya berharap ini diproses secara hukum. Dan ini menjadi pelajaran supaya kita berhati-hati mengikuti aturan dalam menggunakan dana APBN

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa Pemprov Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku malu dengan adanya penyelewengan pemanfaatan dana hibah di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.

Koster meminta agar para pelaku yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi agar diproses secara hukum.

"Jadi saya berharap ini diproses secara hukum. Dan ini menjadi pelajaran supaya kita berhati-hati mengikuti aturan dalam menggunakan dana APBN.

Apalagi tahun ini kan akan ada lagi program itu. Saya jadi malu karena ada kejadian begini, jadi malu, enggak enak," kata dia di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Dennpasar,  Selasa 16 Februari 2021.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Mark-Up Biaya Hotel di Buleleng, Kejari Periksa 20 Saksi, Vendor Kembalikan Uang

Koster pun mengaku menyayangkan tindakan tersebut.

Apalagi dana hibah tersebut diperjuangkan secara susah payah guna membantu sektor pariwisata Bali yang terdampak pandemi COVID-19.

"Tentu saya menyayangkan. Itu kan kita bersusah payah memperjuangkan dana hibah pariwisata, tapi kok dilaksanakan secara tidak wajar. Gitulah ya," kata Koster.

Kejari Periksa 20 Saksi

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memeriksa 20 saksi, yang merupakan rekanan pendukung kegiatan Explore Buleleng, pada Senin 15 Februari 2021.

Pemeriksaan kali ini dilakukan  utnuk menguatkan dugaan delapan pejabat di Dispar Buleleng melakukan mark-up dalam program Explore Buleleng, yang dananya bersumber dari dana hibah pariwisata.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, tim penyidik Pidsus Buleleng saat ini memang melakukan pemeriksaan maraton, agar berkas penyidikan dapat segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Usai memeriksa 20 saksi, pada Selasa dan Rabu besok, giliran delapan tersangka yang akan diperiksa.

Selain itu, imbuh Jayalantara, pada Senin pagi tadi, pihaknya juga menyita tambahan barang bukti, berupa uang tunai sebesar kurang lebih Rp 24 juta dari salah satu vendor.

Seperti diketahui uang tersebut sudah disisihkan oleh vendor, namun belum sempat diambil oleh para tersangka lantaran kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat.

Saat disinggung apakah ada vendor yang juga akan ditetapkan sebagai tersangka, mengingat pihaknya ikut memberikan uang kepada para tersangka, Jayalantara mengaku dalam keadaan pandemi ini, pihaknya hanya fokus mengejar orang yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Mark-up Explore Buleleng, Vendor Terpaksa Ikuti Keinginan Tersangka

"Jadi modusnya klasik. Mau tidak mau para rekanan mengikuti modus dan keinginan para tersangka, memberikan fee.

Karena kalau tidak diikuti, kapan hotel itu bisa mendapatkan dana untuk membayar karyawannya, untuk membayar operasional di hotel.

Kendati dananya terpotong hampir setengah, pihak rekanan sudah sangat bersyukur.

Kami masih memiliki hati nurani kepada teman-teman pelaku pariwisata.

Di tengah terjepitnya mereka, sehingga mengikuti kemauan para tersangka ini. Jadi siapa yang memiliki niat untuk korupsi itu lah yang kami kejar," jelas Jayalantara.

Sementara terkait dana hasil mark-up yang diterima oleh para tersangka, kata Jayalantara, berbeda-beda.

Ada yang menerima lebih dari Rp 10 juta, ada yang menerima Rp 9 juta, dan ada pula yang menerima Rp 6 juta.

Sementara terkait kapan para tersangka akan ditahan, Jayalantara mengaku masih menunggu keputusan dari Kajari Buleleng.

"Jadi hasil mark-up ini dikumpulin dulu, terus dibagi-bagi. Yang eselon II nilainya beda, yang eselon III dan IV juga beda,” jelasnya

Terpisah, Sekda Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan, dana hibah periwisata yang diberikan oleh pusat untuk pemulihan ekonomi nasional di Buleleng pada Oktober 2020 lalu sebesar Rp 13.4 Miliar.

Baca juga: Besok, Delapan Pejabat Dispar Buleleng Bali Diperiksa Sebagai Tersangka

Sesuai petunjuk teknis, dana tersebut dibagi dengan skema 70:30.

Dimana, 70 persennya atau sebesar Rp 9.3 Miliar diberikan kepada pemilik hotel dan restoran.

Sementara 30 persennya, atau sebesar kurang lebih Rp 4 Miliar masuk dalam kegiatan belanja  langsung, untuk kegiatan di Dispar Buleleng dan untuk pengawasan atau pendampingan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dari dana 70 persen itu, kata Suyasa yang terealisasi hanya Rp 6.6 Miliar, dengan rincian untuk hotel sebesar Rp 4.9 Miliar dan restoran sebesar Rp 1.7 Miliar.

Dana tidak seluruhnya terealisasi lantaran ada beberapa hotel maupun restoran yang tidak lolos verifikasi. Sehingga sisa dana lagi Rp 2.8 Miliar sudah kembali ke kas negara.

Berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan, dana 70 persen untuk para pemilik hotel dan restoran ini tidak bermasalah, bahkan diapresiasi oleh BPK.

Sementara untuk dana yang 30 persen, yang diberikan kepada Dispar Buleleng sebesar Rp 3.9 Miliar, untuk menjalankan program sosialisasi atau bimtek CHSE, bantuan sarpras di masing-masing DTW, serta Explore Buleleng.

Sementara untuk pengawasan atau pendampingan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Rp 117 juta.

 Pada program yang di Dispar Buleleng ini lah yang diduga oleh Kejari Buleleng terjadi penyimpangan.

"Kami berharap seluruh masyarakat menghormati  proses hukum ini dan tidak menyampaikan opini secara tendensius. Tunggu bagaimana keputusan akhir dari proses hukum ini sampai ada keputusan yang bersifat tetap," terang Suyasa.

Imbuh Suyasa, pendampingan yang dilakukan oleh APIP hanya yang berkaitan dengan verifikasi calon penerima hibah (pemilik hotel dan restoran).

Sementara untuk program yang dijalankan oleh Dispar, tidak didampingi APIP mengingat dananya menjadi belanja langsung maka  kewenangan ada di penggunaa anggaran sendiri, dalam hal ini Dispar Buleleng.

"Jadi seperti proses pengadaan biasa, kegiatannya jadi belanja langsung. Ketika pengguna anggaran mengeksekusi tentu menggunakan berbagai proses, seperti proses pengadaan dan penentuan kepesertaan," jelasnya.

Sementara Kepala BKPSDM Buleleng, I Gede Wisnawa mengatakan, surat resmi penetapan delapan pejabat Dispar Buleleng sebagai tersangka belum diminta oleh pihaknya kepada Kejari Buleleng.

Surat akan diminta dalam waktu dekat, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti dengan proses me-nonaktifkan status kepegawaiannya sementara.

"Ketika pengadilan nanti mengatakan mereka bersalah, maka mereka akan diberhentikan sebagai PNS. Kalau tidak bersalah, mereka akan dikembalikan lagi sebagai PNS," jelasnya.

Mengingat selama belum ada putusan inkracht, posisi delapan pejabat itu akan diisi sementara oleh Plt.

Penunjukan Plt akan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

"Siapa-siapa saja yang ditunjuk sebagai Plt itu keputusan Bupati dan Sekda.

 Siapa yang ditunjuk harus siap sebagai Plt, dan penunjukan ini juga harus dilaporkan ke BKN dan KASN," tutupnya.

Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan sejumlah tersangka atas kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng, pada Kamis 11 Februari 2021.

Dimana, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka seluruhnya pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinsial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat itu belum ditahan.

Sebab pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa pekan depan.

Disisi lain, berdasarkan hasil penyidikan umum dari kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 656 juta.

Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru sebesar Rp 377 juta.

Sementara sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor.

Uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak vendor, namun belum sempat diambil oleh para tersangka, karena kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat.

"Hari ini saya akan terbitkan surat perintah penyidikan. Para tersangka ini akan kami periksa lagi Selasa pekan depan. Kasus akan kami kembangkan lagi," jelasnya.

Sementara Kasi Pidsus Wayan Genip menjelaskan, Dispar Buleleng sebelumnya menerima daha hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pemulihan ekonomi pariwisata dampak Pandemi Covid sebesar Rp 13 Miliar.

Dana tersebut kemudian dibagi dengan skema 70:30.

Dimana Rp 70 persennya diberikan kepada para pengelola hotel dan restoran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana 70 persen itu sudah terserap, dan tidak ditemukan adanya indikasi pemotongan.

Sementara 30 persennya  digunakan oleh Dispar Buleleng untuk Bimtek Prokes, Explore Buleleng, hibah, dan bantuan perbaikan sarana dan prasarana.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejaksaan menduga kasus mark-up ini terjadi pada program Explore Buleleng dan Bimtek Prokes.

"Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari dua kegiatan itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya" jelasnya.

Kendati para tersangka sudah berupaya mengembalikan dana dari hasil dugaan mark-up tersebut, hal itu akan menjadi pertimbangan hakim, apakah akan meringankan hukuman para tersangka atau tidak.

Demikian dengan ancaman hukuman mati karena melakukan tindak pidana korupsi di masa pandemi, juga diserahkan kepada hakim.

"Kami di kejaksaan tetap berusaha menyelamatkan keuangan negara sebanyak mungkin, untuk dijadikan sebagai barang bukti. Karena uang tersebut tidak seharusnya dimiliki oleh mereka," jelasnya.

Seperti diketahui, program Explore Buleleng merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng untuk mempromosikan wisata di tengah pandemi Covid.

Program yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020 ini mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis.

Masyarakat yang mengikuti program Explore Buleleng sebanyak 360 orang.

Mereka diajak berwisata gratis, menjelajahi pelosok Buleleng yang mempunyai spot-spot destinasi wisata.

Selama melaksanakan perjalanan wisata, masyarakat diberi fasilitas menginap di hotel.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved