Berita Denpasar
Dituntut 15 Tahun Penjara Karena Edarkan Ganja di Bali, Giovanni Minta Keringanan Hukuman
dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik klip bening berisi ganja seberat 3,70 gram netto.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Giovanni (30) menyesali dan telah mengakui perbuatannya terlibat peredaran jenis ganja.
Untuk itu melalui tim penasihat hukumnya, Giovanni memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukum seringannya.
Nota pembelaan disampaikan tim penasihat hukum, menanggapi tuntutan pidana 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
"Pada intinya kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya bagi terdakwa," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa.
Menanggapi nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang online itu, kata Aji, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dilayangkan pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Pengedar Ganja Ditangkap di Desa Akah Klungkung, Barang Bukti sampai 100 Gram
Baca juga: Curi Senpi Polisi yang Alami Kecelakaan di Kuta Badung, Pieter Diganjar Dua Tahun Penjara
Baca juga: Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Nyoman Karyawan Diganjar Bui 14 Tahun
"Sidang Kamis depan agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim," lanjut pengacara dari Pusat Bantuan (PBH) Peradi Denpasar itu.
Diketahui, JPU menuntut terdakwa Geovanni dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan penjara. Tuntutan pidana itu telah sesuai dengan pembuktian Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik sebagai dalam dakwaan alternatif kedua JPU.
"Terdakwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, memiliki atau menguasai ganja seberat 1.767,68 gram dan sembilan pohon ganja," papar Aji Silaban.
Dibeberkan singkat dalam berkas perkara, bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di sebuah villa, Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Selasa, 13 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik klip bening berisi ganja seberat 3,70 gram netto.
Malam harinya dilakukan pengembangan ke tempat tinggal terdakwa di Jalan Gunung Sari, Peliatan, Ubud, Gianyar.
Di sana petugas kembali melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 7 paket ganja dan 9 pot plastik masing-masing berisi tanaman ganja.
Dari keseluruhan barang bukti ganja yang disita diperoleh berat 1.763,98 gram netto.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.