Berita Gianyar
Terkait Polemik Pasar Gianyar, Fraksi Golkar Dorong Pemda Lakukan Dialog dengan Desa Adat
Partai Golkar melalui fraksinya di DPRD Gianyar tidak diam terkait polemik tanah Pasar Umum Gianyar antara Pemda Gianyar dengan Desa Adat Gianyar.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Partai Golkar melalui fraksinya di DPRD Gianyar tidak diam terkait polemik tanah Pasar Umum Gianyar antara Pemda Gianyar dengan Desa Adat Gianyar.
Mereka menilai, persoalan tersebut dapat diatasi jika kedua belah pihak melakukan dialog.
Ketua Golkar Gianyar, Kadek Era Sukadana, Minggu 21 Februari 2021 mengatakan, persoalan tanah Pasar Umum Gianyar harus segera diatasi.
Pihaknya pun telah menginstruksikan Fraksi Golkar DPRD Gianyar untuk menyikapi persoalan ini.
Baca juga: Tanah Pasar Gianyar Jadi Rebutan, Desa Adat Berhadapan dengan Pemkab
Baca juga: Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar Bali, Desa Adat Gianyar Utamakan Dialog Daripada Konfrontasi
Baca juga: Dituding Bikin Gaduh, Begini Tanggapan Bendesa Adat Gianyar Soal Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar
"Intinya kami netral, kami hanya ingin persoalan bisa diselesaikan dengan senyum, yaitu dengan dialog. Jika ada dialog, di situ pasti ada solusi," ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Gianyar, I Made Suteja membenarkan, Partai Golkar tidak diam atas persoalan ini.
Menurut dia, hal ini merupakan sebuah fenomena sosial yang harus disikapi secara bersama-sama.
"Fraksi Golkar DPRD Gianyar telah mencermati, mengkaji, dan mendiskusikan dengan berbagai pihak, maka Fraksi Golkar berpendapat baik Pemda Gianyar dan Desa Adat Gianyar mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah pasar tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar, DPRD Gianyar Angkat Bicara
Baca juga: Desa Adat Gianyar Mohon Perlindungan Hukum ke Kapolda Bali Terkait Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar
Berkenaan keinginan Desa Adat Gianyar untuk difasilitasi mediasi dengan Pemda Gianyar, kata dia, Fraksi Golkar mengharapkan Pemda Gianyar membuka ruang mediasi sebaik-baiknya, sehingga bisa dirumuskan solusi dalam mengatasi permasalah tersebut.
"Apabila Desa Adat Gianyar berdasarkan keinginan dan persetujuan warga mengajukan permohonan hak milik atas tanah tersebut, Fraksi Golkar memberikan dukungan penuh," ujar Suteja didampingi semua anggota Fraksi Golkar DPRD Gianyar.
Baca juga: Pekerjakan 260 Orang, Revitalisasi Pasar Umum Gianyar Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Baca juga: Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar Bali, Desa Adat Gianyar Utamakan Dialog Daripada Konfrontasi
Diapun mengatakan, sikap Golkar tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa desa adat berhak mengajukan permohonan hak milik, dengan dasar pertimbangan bahwa desa adat saat ini sudah menjadi subjek hukum, sejalan dengan Perda nomer 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,serta sejalan dengan kebijakan Pemprov Bali maupun Pemda Gianyar dalam rangka mewujudkan penguatan dan pemajuan desa adat di Bali.
"Fraksi Partai Golkar mendukung Desa Adat Gianyar yang akan memberikan izin pengelolaan tanah tersebut kepada Pemda Gianyar apabila permohonan hak milik atas tanah tersebut dipenuhi," tandasnya. (*)