Berita Klungkung

Indeks Pencegahan Korupsi di Klungkung Capai 90,24 persen, Bupati Suwirta: Jangan Berpuas Diri

Indeks pencegahan korupsi terintegrasi di Klungkung tahun 2020 di Kabupaten Klungkung mencapai persentase 90,24 persen.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Rapat Koordinasi dan Evaluasi MCP Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 di Kabupaten Klungkung, Rabu (24/2/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Indeks pencegahan korupsi terintegrasi di Klungkung tahun 2020 di Kabupaten Klungkung mencapai persentase 90,24 persen.

Capaian tersebut membuat Pemkab Klungkung menempati peringkat 5 di Provinsi Bali dan peringkat 22 se-Indonesia, terkait capaian indeks pencegahan korupsi atau MCP (Monitoring Centre For Prevention)

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi MCP Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 di Kabupaten Klungkung.

Rapat itu dilaksanakan di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu 24 Februari 2021.

Baca juga: Penjualan Kain Endek di Pasar Seni Semarapura Klungkung Anjlok hingga 75 Persen Selama Pandemi

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, capaian indeks pencegahan korupsi atau MCP Kabupaten Klungkung sebesar 90,24 % merupakan suatu pencapaian yang luar biasa.

Suwirta pun meminta OPD untuk tidak berpuas diri dengan hasil yang telah dicapai.

Setiap OPD dan jajarannya harus terus meningkatkan koordinasi dalam melayani masyarakat.

"Jangan berpuas diri dengan capaian saat ini, tetapi mari selalu tingkatkan semangat dalam bekerjasama yang baik untuk Klungkung kedepan," harapnya.

Ia berharap hal ini harus dipertahankan, dan bahkan kalau bisa ditingkatkan.

"Kami di Pemerintah Kabupaten Klungkung selaku pelayan masyarakat, delalu berusaha memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Suwirta.

Sementara Person in Charge (PIC) KPK Wilayah Bali, Handayani menjelaskan, Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan program untuk melakukan kontrol pemantauan untuk pencegahan atau Monitoring Centre For Prevention (MCP).

Pihaknya juga memaparkan adapun capaian MCP di Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan 8 indikator diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD mencapai 100 %,  pengadaan barang dan jasa mencapai 98,91 %,  pelayanan terpadu satu pintu mencapai 88,24 %, kapabilitas APIP mencapai 82,9, manajemen ASN mencapai 97,5%, optimalisasi pajak daerah mencapai 56,05 % dan manajemen aset daerah mencapai 100 %, tata kelola dana desa mencapai 90 %.

"Dari semua area intervensi tersebut, capaian Kabupaten Klungkung sampai dengan pertengahan Januari 2021 sebesar 90,24 %," ujarnya

Ia pun berharap kedepannya Kabupaten Klungkung bisa mempertahankan hasil ini bahkan bisa meningkatkannya di tahun depan, sehingga mencapai hasil yang lebih baik lagi.

Baca juga: Perkuat Desa Adat, Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung MDA Kabupaten Klungkung

Selain dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, dan  Person in Charge (PIC) KPK Wilayah Bali, Handayani,Rapat Koordinasi dan Evaluasi MCP Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 di Kabupaten Klungkung juga dihadiri Satgas V. I Korwil V-KPK RI, Ramdani, Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra serta jajaran OPD terkait di lingkungan Pemkab Klungkung.

Rapat ini bertujuan untuk memonitoring dan evaluasi serta koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi Pemkab Klungkung. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved