Berita Klungkung

Kejari Klungkung Minta Keterangan 10 Warga, Tindaklanjuti Kasus Laporan Pertanggungjawaban LPD Ped

Kejari Klungkung telah memanggil dan meminta keterangan 10 warga, terkait pengaduan masyarakat tersebut.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Kejari Klungkung meminta Keterangan 10 Warga, perihal kejanggalan laporan pertanggungnjawaban LPD Ped, Jumat 26 Februari 2021 

Menurutnya hal itu terkait dengan uang pesangon, untuk pengurus dan karyawan LPD dari tahun 2017-2020.

" Saya akui, saya ada ada keliru penempatan uang pesangon.

Uang pasangon yang dipermasalahkan warga saat rapat, sudah kami kembalikan," ungkap Sugama.

Ia menjelaskan, ada 7 orang pengurus LPD dan karyawan yang mendapatkan pesangon.

 Hanya saja uang pesangon itu ia berikan saat karyawan masih aktif bekerja, bukan saat karyawan atau pengurusnya berhenti.

Uang pesangon itu besarannya satu kali gaji, yang diberikan satu tahun sekali.

Hal ini lah yang sempat diprotes warga.

" Maksud saya agar ketika ada pemutusan kerja, tidak perlu lagi berpikir bayar pesangon.

Saya berharap ini jangan sampai melebar ke ranah hukum, cukup diselesaikan di desa adat," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved