Berita Bali
Luhut Sebut Kasus Covid-19 di Bali Telah Menurun, Pintu untuk Wisatawan Asing Segera Dibuka?
Luhut Sebut Kasus Covid-19 di Bali Telah Menurun, Pintu untuk Wisatawan Asing Segera Dibuka?
“Pemerintah Indonesia meminta Kedutaan Besar di Jakarta dan konsultan mereka di Bali/Surabaya untuk menginformasikan warga negara mereka yang tinggal di Bali untuk menghormati hukum setempat dan peraturan,” imbuhnya.
“Seperti di negara lain yang bertujuan memberantas Covid-19, semua pelanggaran dilakukan oleh apapun kewarganegaraan akan dituntut secara ketat oleh hukum yang berlaku,” pungkas Luhut.
Lebih Ketat
Diberitakan sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) yang masih berada di Bali dan melanggar protokol kesehatan bakal ditindak tegas.
Bahkan, mereka terancam bakal dipulangkan ke negara asal alias deportasi jika berkali-kali tak mematuhi protokol kesehatan.
Demikian terungkap dalam Rakor Tindak Lanjut Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Provinsi Bali bersama Kemenko Maritim dan Investasi RI, Rabu 24 Februari 2021.
Rakor tersebut diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan di Bali, termasuk Polda Bali dan Wakil Gubernur Bali.
Badan Pengawasan Keimigrasian Bali pun mendukung penuh tindakan administrasi berupa deportasi bagi WNA pelanggar prokes.
Baca juga: WNA di Bali yang Langgar Protokol Kesehatan dan Lecehkan Petugas, Siap-siap Diusir ke Negara Asal!

Langkah deportasi segera bisa dilakukan dan hanya butuh dukungan berupa surat tertulis dari Pemprov Bali.
Wagub Bali, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) Cok Ace, menyampaikan alasan dan sejumlah ulah yang dilakukan WNA yang berada di Bali, sehingga menurutnya sudah sepantasnya sikap tegas diberikan kepada WNA tersebut.
"Denda Rp100.000 bagi pelanggar prokes untuk WNA di Bali, masih disepelekan. Akan ada revisi Pergub yang akan di sampaikan ke Menko untuk bahan rapat Menko dengan Dubes luar negeri," ujar Cok Ace.
Lanjut Wagub, WNA yang melanggar prokes bakal diberikan peringatan 1, peringatan 2 dan jalan terakhir, Pemprov Bali tak segan-segan bakal mendeportasi.
Selain itu, juga apabila ada WNA melawan dan melecehkan petugas Polisi, TNI, Satpol PP maka juga agar bersiap hengkang dari Pulau Dewata.
Karo Ops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan atas izin Kapolda Bali dalam Rakor tersebut menyampaikan, Polda Bali terus berupaya maksimal untuk menimbulkan efek jera bagi WNA yang melanggar prokes.
"Seperti penindakan fisik dan lain sebagainya dan Polda Bali segera membentuk Satgas penanganan untuk orang asing, hari ini Polda Bali dan imigrasi berhasil menangkap dua orang WNA (DPO Internasional)," ungkap Karo Ops Polda Bali.
Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Odo. R. M. Manuhutu, selaku pimpinan Rakor Tindak Lanjut Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Provinsi Bali, menerima semua masukan.