Berita Denpasar
Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Kecamatan Denut Denpasar Bali Bubarkan Pengunjung Kafe
Nyoman Lodra mengatakan pihaknya membubarkan pengunjung yang ada kafe tersebut, karena tempat usaha tersebut menerima pelanggan lebih dari 50% atau le
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Bagi usaha rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya masih diijinkan melayani sesuai jam operasional usaha tetapi dengan pelayanan pesan antar atau take away.
Baca juga: Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2021, Prajurit TNI Diingatkan Wajib Patuh Pada Disiplin Prokes
Baca juga: Berstatus Zona Kuning, Desa Takmung Klungung Bali Akan Atur Prokes Melalui Pararem di Desa Adat
Baca juga: Pelanggar Prokes di Denpasar Dapat Tes Rapid Antigen Gratis di Tempat, Hari Ini Terjaring 9 Orang
“Yang terpenting adalah tempat usahanya menerapkan protokol kasehatan. Supaya tidak ada penambahan kasus covid-19 lagi. Apabila kasus terus meningkat akan sulit melakukan pemulihan ekonomi, oleh karena itu mari menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” katanya. (*)