Berita Denpasar

Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Kecamatan Denut Denpasar Bali Bubarkan Pengunjung Kafe

Nyoman Lodra mengatakan pihaknya membubarkan pengunjung yang ada kafe tersebut, karena tempat usaha tersebut menerima pelanggan lebih dari 50% atau le

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Kecamatan Denpasar Utara
Pembubaran pengunjung kafe di kawasan Jalan Gatot Subroto Tengah 

Bagi usaha rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya masih diijinkan melayani sesuai jam operasional usaha tetapi dengan pelayanan pesan antar atau take away. 

Baca juga: Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2021, Prajurit TNI Diingatkan Wajib Patuh Pada Disiplin Prokes

Baca juga: Berstatus Zona Kuning, Desa Takmung Klungung Bali Akan Atur Prokes Melalui Pararem di Desa Adat

Baca juga: Pelanggar Prokes di Denpasar Dapat Tes Rapid Antigen Gratis di Tempat, Hari Ini Terjaring 9 Orang

“Yang terpenting adalah tempat usahanya menerapkan protokol kasehatan. Supaya tidak ada penambahan kasus covid-19 lagi. Apabila kasus terus meningkat akan sulit melakukan pemulihan ekonomi, oleh karena itu mari menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved