Berita Bali

Presiden Cabut Aturan Soal Investasi Miras, Penjual Arak: Diibaratkan Pisau Berbelati Dua

Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres)

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
I Kadek Dharma Apriana saat menyaring arak Bali di Warung Pan Tantri, Sanur, Denpasar, Selasa 2 Maret 2021 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (Miras) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo, pada hari Selasa 2 Maret 2021 dalam keterangan pers yang disiarkan langsung secara streaming melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lantas, bagaimana tanggapan penjual arak terkait dicabutnya Perpres tersebut?

Pemilik warung Pan Tantri di Sanur, I Kadek Darma Apriana (36) merasa was-was dan serba salah.

Baca juga: Dewan Bali Hormati Keputusan Jokowi Soal Pencabutan Perpres Investasi Miras

"Arahnya kami bingung dan kami merasa takut serta was-was ketika itu dicabut.

Diibaratkan pisau berbelati dua, ilegal kami masalah. Legal kami masalah juga," ungkapnya saat ditemui tribunbali.com.

Lebih lanjut Darma Apriana berharap ada aturan yang melindungi pengusaha kecil baik warung penjual arak maupun pengusaha arak itu sendiri.

"Ketika Bapak Presiden mencabut pelegelan investasi industri minuman keras, yang kami harapkan sebagai penjual arak dan petani arak ada Undang-undang yang melindungi kami pengusaha dan penjual arak Bali yang merupakan minuman tradisional khas Bali.

Semoga bisa menerbitkan aturan yang melindungi kami sebagai warunh yang menjual arak yang melestarikan budaya kami," jelasnya.

Tetapi saat Perpres tersebut tidak dicabut, akan menjadi dimanfaatkan investor dengan membuat pabrik arak besar legal dan memenuhi semua persyaratan akan mematikan usaha kecil petani arak kita yang sudah ada.

Lebih lanjut, Darma Apriana berharap Peraturan Gubernur Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), ketika tidak memiliki SIUP-MB akan terpidana langsung.

"Yang kami harapkan ketika kami sebagai penjual arak, ketika kami tidak memiliki SIUP-MB agar keberadaan kami selalu di-tipiring (tindakan pidana ringan).

Fungsi dari tipiring itu sebagai yang mengawasi kami untuk kami sebagai pelakon-pelakon arak selalu menjaga kualitasnya," harapnya.

Ketika arak Bali dilegalkan dan dikenakan bea cukai, cukainya lebih mahal dibandingkan minuman keras jenis lainnya yang beredar di Bali cukainya lebih mahal.

Baca juga: Arak Tradisional Legal, Pelaku Pariwisata di Bali Apresiasi Terbitnya Perpres No.10 Tahun 2021

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved