Corona di Bali
Palsukan Surat Keterangan Swab Test di Karangasem, Dua WNA Dibekuk Petugas
Kepolisian Resort (Polres) Karangasem mengamankan dua Warga Negera Asing (WNA) di Kawasan Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Bali
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Kepolisian Resort (Polres) Karangasem mengamankan dua Warga Negera Asing (WNA) di Kawasan Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Bali, Selasa 2 Maret 2021.
Kedua WNA diamankan lantaran mmalsukan surat keterangan PCR Swab saat akan memasuki Pulau Bali dri Nusa Tenggara.
Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, membenarkan kondisi tersebut.
Penangkapan bermula dari pemeriksaan petugas sekitar pintu masuk Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali.
Saat diperiksa, kedua WNA menyerahkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh RS Siloam di Denpasar.
Baca juga: Ada Mutasi Virus Corona B.1.1.7, Lembaga Eijkman: Vaksin Covid-19 Masih Efektif
Baca juga: Vaksinasi Dewan Gianyar Bali Berjalan Kondusif, Sekwan: Mari Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Satgas Covid-19 Bangli Bali Tak Tahu Soal Tunggakan Pembayaran Sewa Hotel Karantina OTG
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, surat ketetangn PCR SWAB test dinyatakan palsu.
Setelah dilakukan introgasi, kedua bule mengaku mendapat surat tersebut dari seorang yang ditemui di warung makan di Lombok."Kedua WNA dapat di Lombok," ujar Nyoman Suartini, Kamis 4 Maret 2021.
Karena dianggap memalsukan surat keterangan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Padang Bai untuk dilakukan pemeriksaan.
Petugas juga telah menanyakan surat ke RS yang bersangkutan. Pihak bersangkutan menyatakan jika surat keterangan palsu.
Baca juga: Prosentase Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Capai 90,67 Persen
Baca juga: Arab Saudi Wajibkan Semua Calon Jamaah Haji Harus Sudah Divaksin Covid-19
Baca juga: Banyak Warga Karangasem Jual Tanah Selama Pandemi Covid-19
"Karena terbukti memalsukan otomatis yang bersangkutan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan, kedua WNA mngaku dapat dari seseorang di warung makan di Lombok,"kata Suartini, perwira asal Ketewel tersebut.
Pihak RS mengatakan tak pernah mengeluarkan surat kterangan itu.
Ditambahkan, sebelumnya Polres Karangasem juga mengamankan 3 orang yang memalsukan surat keterangan rapid test antigen, Selasa 16 Februari 2021.
Ketiga orang tersebut diamankan saat menyebrang dari Pelabuhan Padang Bai menuju Pelabuhan Lembar.
Penangkapan bermula dari pemeriksaan.
Baca juga: Waspadai Gejala Covid-19 Jenis Baru Atau B117, Sudah Masuk di Indonesia Dan Disebut Kasus Impor
Baca juga: Pemerintah Umumkan 2 Kasus Mutasi Covid-19 dari Inggris Sudah Masuk Indonesia
Saat itu petugas curiga, tanda tangan dan setempel disurat tersebut di scan di komputer.