Perpajakan

Dianggap Orang Kaya, Youtuber, Tiktoker, dan Selebgram Bersiaplah Diawasi Kantor Pajak

Sehingga, penghasilan Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker ikut menggeliat dan semakin banyak orang yang menggeluti pekerjaan tersebut.

Editor: Sunarko
ilustrasi
Tahun 2021 kantor pajak akan mengawasi lebih ketat para youtuber, selebgram, dan tiktoker 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker bakal diawasi lebih ketat oleh kantor pajak pada tahun ini.

Tujuannya, untuk menggali potensi penerimaan atas penghasilan profesi yang berkutat di media sosial tersebut. Upaya optimalisasi penerimaan negara dari Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker tertuang dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020.

Pelaksanaan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pergeseran aktivitas ekonomi.

DJP mengkaji berdasarkan perkembangan kondisi yang terjadi di tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia, dimana kegiatan yang dilakukan melalui tatap muka bergeser ke arah virtual yang memanfaatkan teknologi informasi.

Setali tiga uang, kegiatan tersebut melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelakunya.

Sehingga, penghasilan Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker ikut menggeliat dan semakin banyak orang yang menggeluti pekerjaan tersebut.

Baca juga: Pemkot Denpasar Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Ketentuannya

Baca juga: Go Live Integrasi Data Perpajakan DJP-PLN

Oleh karenanya, DJP melihat besarnya potensi pekerjaan yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak orang kaya atau High Wealth Individual (HWI) itu perlu diawasi lebih ketat.

Selain itu, DJP juga menelisik penghasilan youtuber, selebgram, dan tiktoker dari seluruh bisnis usaha atau penghasilan lain yang dijalankan. “DJP telah mengusulkan agar menjadi salah satu Arah Kebijakan pada rencana strategis (Renstra) DJP dalam lima tahun ke depan,” dikutip dalam Lakin DJP Kemenkeu 2020 seperti ditulis kontan.co.id, Jumat 5 Maret 2021.

Untuk itu, dalam hal pengawasan, telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 390/PJ/2020 di bulan Oktober 2020.

Kegiatan optimalisasi Pengawasan WPS di tahun 2021 akan diarahkan pada dua program, yaitu peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi Approweb.

Baca juga: DJP Sediakan Aplikasi Antrean Online untuk Pelayanan Tatap Muka

Baca juga: Penerimaan Rendah karena Terdampak Corona, Kanwil DJP Bali Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif Pajak

Sebagai gambaran, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan realisasi penerimaan wajib pajak orang pribadi (WP OP) pada bulan lalu sebesar Rp 360 miliar, minus 9,74 persen year on year (yoy). Sementara outlook penerimaan WP OP hingga akhir 2021 sebesar Rp 10,87 triliun.

Informasi saja, tahun lalu saat pertama kali pandemi virus corona melanda ekonomi dalam negeri, penerimaan dari PPh OP menjadi satu-satunya jenis pajak yang tumbuh, yakni sebesar 3,22 persen yoy. Realisasinya mencapai Rp 11,56 triliun setara 112,92 persen terhadap target akhir tahun 2020.

Adapun selain youtuber, selebgram, dan tiktoker, kegiatan pengawasan terhadap WP yang melakukan kegiatan ekonomi secara digital untuk tahun 2021 antara lain wajib pajak yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam dan luar negeri termasuk merchant online marketplace, dan WP e-sport atau gamers online.

Baca juga: Gandeng Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali, DJP Bali Gencarkan Sosialisasi Insentif Pajak

Baca juga: Harus Punya EFIN untuk Akses DJP Online, Begini Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT

Sepeda Masuk Daftar Kena Pajak

Sementara itu, melihat tren bersepeda yang terus meningkat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan pun mengingatkan masyarakat agar memasukkan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT pada tahun pajak 2020.

"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin 22 Februari 2021.

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, dijelaskan kategori besar harta-harta yang perlu dilaporkan di dalam SPT Tahunan. Kategori tersebut yakni harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

"Sub kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan," jelas Ditjen Pajak.

Baca juga: Gianyar Kehilangan Rp 85 Miliar dari Pendapatan PHR dan Pajak Hiburan

Baca juga: Kanwil DJPb Kritisi Penyerapan Anggaran Menumpuk pada Akhir Tahun

Ditjen Pajak pun menjelaskan, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.

Pengeluaran untuk konsumsi misalnya yakni makan, minum, kebersihan, listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Kemudian juga biaya sekolah serta biaya perawatan kendaraan.

Di dalam penjelasan tersebut dikatakan, harta tak selalu dalam bentuk klasik seperti rekening tabungan atau deposito.

Banyak jenis harta lain yang dapat dipersamakan dengan tabungan, karena sifatnya yang menyimpan harta. Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta).

"Maka apapun itu selama tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung (konsumsi) dan kepemilikan atau pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikurangi konsumsi, maka sudah sepatutnya dimasukkan dalam kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi," jelas Ditjen Pajak.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Youtuber, Tiktoker, hingga Selebgram akan Diawasi Ketat oleh Kantor Pajak".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved