Polisi Amankan 877 Gram Sabu dari Empat Pengedar Jaringan Buleleng Barat

Aparat Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap empat orang pengedar sabu jaringan Buleleng Barat.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: M. Firdian Sani
Ratu Ayu Astri/Tribun Bali
Polisi menunjukan barang bukti sabu seberat 877.6 gram netto, yang didapatkan dari empat tersangka jaringan narkoba wilayah Buleleng Barat, Jumat 5 Maret 2021 

Tepat di kediaman milik tersangka Bontoan yang terletak di Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, polisi berhasil menemukan 14 paket sabu dengan berat mencapai 828.23 gram netto, serta lima butir inex yang disembunyikan di dalam sebuah pipa.  

Dengan demikian, total sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi dari empat tersangka ini mencapai 877.76 gram netto, serta lima butir inex dengan berat masing-masing 0.35 gram. 

Kendati jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, AKBP Subawa menyebut peran ke empat tersangka ini hanya sebagai pengedar, bukan bandar narkoba.

Baca juga: Kembali Terjerumus Edarkan Sabu di Denpasar Bali, Andreas Diganjar 12 Tahun Penjara

"Ini murni hasil lidik dari anggota kami. Mereka masuk dalam target operasi, dan jadi satu jaringan. Pengakuannya, mereka sudah beberapa kali melakukan kegiatan mengedarkan narkoba di Buleleng. Dimana sabu-sabunya dipasok dari luar Bali," jelasnya. 

Sementara tersangka Kadek Sujana alias Bontoan mengaku jika ratusan gram sabu-sabu itu didatangkan dari wilayah Surabaya.

Ia kemudian diminta oleh seseorang untuk mengambilnya di sebuah tempat, untuk kemudian dijual kepada para pengguna.

"Saya baru pertama kali ngambil paket sabu ini. Saya hanya kuli bangunan, lalu disuruh sama bos ngambil sabu. Upahnya belum sempat saya dapatkan," singkatnya. 

Baca juga: Nyawa Bos Ini Tak Tertolong Setelah Selangkangan Tertusuk Taji Ayam Miliknya di Arena Sabung Ilegal

Sementara Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa bos yang dimaksud oleh tersangka Bontoan tersebut.

"Kami akan kembangkan terus kasus ini, termasuk mencari tau siapa bandarnya. Kami juga belum tau bagaimana sabu-sabu ini dikirim lewat mana, apakah lewat pelabuhan atau bagaimana. Narkoba yang selama ini beredar di Buleleng juga belum dapat disebut dipasok dari empat tersangka ini. Kasus ini akan kami kembangkan lagi," tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal  132 ayat (1) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved