Corona di Bali

Tertangkap Tim Pemburu Pelanggar Prokes, Tak hanya Denda, Sanksi Sosial Pun Menanti

Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 (TP3 Covid-19) tak hanya memberi sanksi denda administrasi, namun sudah menyiapkan sanksi sosial

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Warga pelanggar prokes di Denpasar, Bali terkena sanksi sosial oleh TP3 Covid-19, Kamis 4 Maret 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 (TP3 Covid-19) tak hanya memberi sanksi denda administrasi, namun sudah menyiapkan sanksi sosial bagi warga yang nekat melanggar.

Warga yang tidak membawa masker, diminta membayar denda sebesar Rp100 ribu dan dikalungi kertas bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”. 

Sedangkan untuk WNA yang melanggar prokes dikenakan denda sebesar Rp1 juta dan sanksi sosial yang sama.

Baca juga: Jelang Hari Raya Nyepi, Harga Barang Mulai Naik di Gianyar Bali

Baca juga: Benarkah Pasien Jantung Tidak Boleh Konsumsi Obat Sebelum Divaksin Covid-19? Begini Penjelasannya

Baca juga: Tunggakan Sewa Hotel Karantina Dibayar, Satgas Covid-19 Bali dan GM Hotel Bertemu

TP3 Covid-19 terdiri dari personel gabungan anggota Polri, TNI dan Satpol PP Provinsi Bali bakal memberikan sanksi sosial itu kepada para pengendara dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yang daerahnya masuk kriteria zona merah Covid-19.

Seperti terlihat dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar di Jalan Kerta Negara dan Pasar Poh Gading Ubung Kaja, Denpasar, Bali, Kamis 4 Maret 2021

Selain itu di Jalan Antasura Peguyangan, Denpasar Utara, tepatnya di depan Warung Mina. 

Lokasi ketiga yaitu di Jalan Prof. Moh. Yamin, Renon, Denpasar.

Baca juga: Satgas COVID-19 Bali dan Asosiasi GM Hotel Gelar Pertemuan Bahas Pembayaran Biaya Karantina OTG-GR

Baca juga: Target 125 Ribu Orang pada Tahap II, Denpasar Tambah 23 Fasyankes Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Aturan Covid-19 di Korea Utara Terlalu Ketat, Banyak Warga Dilaporkan Tengah Kelaparan 

Dari operasi di tiga lokasi tersebut, petugas berhasil menjaring 20 pelanggar, yaitu 8 orang diberi teguran lisan, 2 orang teguran tertulis, 8 orang bayar denda Rp100 ribu dan 2 orang lagi dipanggil ke kantor Satpol PP. 

Di antara pelanggar itu, di samping tidak menggunakan masker dengan benar, juga ditemukan pelanggar yang tidak membawa masker. 

Lucunya, ada masyarakat yang menggunakan baju yang dipakainya untuk dijadikan masker begitu melihat ada operasi yustisi.

Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H. M.H. selaku Karendal Ops Aman Nusa Agung II-2021 mengatakan, pemberian sanksi denda administrasi Rp100 ribu dan sanksi sosial dilakukan karena penambahan kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Denpasar terus mengalami peningkatan. 

Baca juga: Vaksinasi Dewan Gianyar Bali Berjalan Kondusif, Sekwan: Mari Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Siagakan 40 Fasyankes untuk Vaksinasi Covid-19, Pemkot Denpasar Bakal Libatkan 320 Vaksinator

“Lokasi operasi yustisi adalah daerah yang statusnya zona merah Covid-19."

"Untuk itu upaya kita mendisiplinkan warga agar patuh terhadap prokes akan terus dilakukan," kata Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H. M.H kepada Tribun Bali.

"Penyebaran Covid-19 ini sangat cepat dan sulit diprediksi. Virus ini tidak memandang orang itu kaya, miskin atau pejabat. Jika tidak patuh terhadap prokes sangat berpotensi terpapar Covid-19,” imbuh dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved