Berita Buleleng
UPDATE: Pegawai Kontrak Dispar Buleleng Kembalikan Uang Rp 10,5 Juta ke Penyidik Kejaksaan
Uang tersebut dikembalikan dari beberapa pegawai kontrak di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Kejari) Buleleng kembali menerima pengembalian uang hasil dugaan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, dengan nilai sebesar Rp 10,5 juta.
Uang tersebut dikembalikan dari beberapa pegawai kontrak di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.
Seperti diketahui, hampir seluruh pegawai termasuk cleaning service di Dispar Buleleng kecipratan dana hasil mark-up yang dilakukan oleh delapan tersangka.
Uang tersebut diberikan oleh para tersangka kepada stafnya dengan kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu sebagai hadiah akhir tahun 2020.

Baca juga: UPDATE: 2 Tersangka Kasus Dugaan Mark-up Explore Buleleng Ajukan Saksi Menguntungkan
Kendati demikian, pihak penyidik tidak akan memproses hukum para pegawai itu, karena kasus ini akan lebih difokuskan pada pelaku utama yang memiliki rencana melakukan mark-up.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara ditemui Rabu 10 Maret 2021 mengatakan, uang senilai Rp 10,5 juta itu dikembalikan oleh beberapa pegawai kontrak di Dispar Buleleng pada Selasa kemarin.
Dengan adanya pengembalian ini, jumlah barang bukti yang berhasil disita saat ini sebesar Rp 602 juta, dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan ditafsir sebesar Rp 656 juta.
"Kami sangat mengapresiasi kejujuran para pegawai kontrak di Dispar ini, mereka menyadari bahwa uang itu bukan hak mereka, dan bisa mengembalikan ke penyidik hingga sebesar Rp 10,5 juta.
Berdasarkan hitung-hitungan kami semua pegawai Dispar yang menerima uang tersebut sudah seluruhnya mengembalikan ke penyidik," ucapnya.
Mengingat jumlah kerugian negara ditafsir mencapai Rp 656 juta, sementara barang bukti yang disita baru sebesar Rp 602 juta, Jayalantara tidak menampik ada beberapa pihak lagi yang belum melakukan pengembalian.
Diantaranya tersangka MD SN sekitar Rp 50 juta, dan sisanya dari salah satu travel yang ada di Buleleng.
"Kami mengindikasi mark-up dilakukan pada dua travel, yakni travel yang ada di Denpasar dan Buleleng.
Kalau travel Denpasar kan beberapa waktu lalu sudah mengembalikan Rp 51 Juta.
Sementara travel Buleleng ini masih kami berikan kesempatan untuk menghitung sendiri, berapa kelebihan uang yang diterima.
Baca juga: UPDATE Dugaan Mark-Up Dana Hibah Pariwisata Buleleng, Kejari Terima Lagi Pengembalian Uang Rp 2 Juta
Keuntungan yang diterima dari program Explore Buleleng ini kan maksimal 10 persen, kelebihannya itu ya harus dikembalikan ke penyidik.
Kalau dana yang belum dikembalikan oleh MD SN mungkin uangnya itu sudah habis digunakan oleh dirinya," jelasnya.
Selain itu, disinggung terkait hasil pemeriksaan dua saksi yang menguntungkan, yang diajukan oleh tersangka Nyoman GG dan Putu S, kata Jayalantara, tidak dapat diekspose.
Namun keterangan saksi yang menguntungkan itu telah dimasukan oleh penyidik dalam berkas perkara.
"Saksi yang menguntungkan yang diajukan oleh dua tersangka ini adalah teman kerjanya di Dispar," katanya.
Bagaimana dengan pengakuan kuasa hukum tersangka Nyoman GG, yang menyatakan jika mark-up ini merupakan instruksi dari tersangka MD SN?
"Ya itu haknya tersangka bersama kuasa hukumnya mengingkari bahwa mark-up itu perintah pimpinannya (MD SN).
Tapi JPU nanti akan membuktikan terkait alur uang hasil mark-up itu kemana saja, dan bisa membuktikan bahwa tersangka Nyoman GG juga terlibat dalam kasus ini," jelasnya.
Jayalantara pun menyebut penyidik saat ini bekerja maraton untuk menyelesaikan berkas perkara, sehingga ditargetkan berkas tersebut dapat segera diserahkan ke JPU untuk diteliti pada April mendatang.
"Penyidik sedang maraton bekerja agar tidak ada perpanjangan penahanan lagi," tutupnya. (*)