Berita Denpasar

Istri Melahirkan, Wayan S Cabuli Anak Kandungnya, Jaksa Layangkan Tuntutan 14 Tahun Penjara

Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya, I Wayan S (29) dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ulrike Mai via Pixabay
Ilustrasi - Istri Melahirkan, Wayan S Cabuli Anak Kandungnya, Jaksa Layangkan Tuntutan 14 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya, I Wayan S (29) dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa asal Bangli ini, tega mencabuli anak kandungnya, inisial PF yang berumur delapan tahun ketika istrinya tengah melahirkan.

Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar secara online dan berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca juga: Sambut Zona Hijau, Pemkot Denpasar Target 35 Ribu Penduduk dan Pekerja di Sanur Dapat Vaksin

Baca juga: Ikut Vaksin di Alaya Denpasar, Ida Pedanda Made Taman Dwija Putra: Masih Lebih Sakit Digigit Semut

Baca juga: UPDATE: Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 28 Orang, Satu Pasien Meninggal Dunia

"Terdakwa I Wayan S sudah menjalani sidang tuntutan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya. 

Dijelaskan Eka Widanta, JPU dalam tuntutannya menilai terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3)  UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Warga Dalung Meninggal Dunia di Kesiman Denpasar Saat Nyepi, Sempat Mengeluh Sakit Dada

Baca juga: BPBD Denpasar Tangani 21 Kejadian Saat Nyepi, Ular Sanca 3 Meter Masuk Rumah Warga di Denpasar

"Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan tertulis," papar jaksa dari Tulikup, Gianyar ini. 

Diketahui, terdakwa tega mencabuli anak kandungnya saat istrinya tengah melahirkan.

Awalnya sekitar bulan Mei 2019, terdakwa dan kedua anaknya (anak korban PF dan adiknya) menemani istrinya melahirkan di rumah sakit di Denpasar. 

Selanjutnya terdakwa mengajak kedua anaknya (anak korban PF dan adiknya) pulang ke rumah kost di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.

Sesampainya di kos, anak korban (PF) tiduran sedangkan terdakwa menonton film porno.

Saat itulah terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap anak korban.

Perbuatan terdakwa terhadap anak korban dilakukan lebih dari satu kali. (*)
 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved