Nyepi 2021
Produktif dan Aktif di Lapas, Ratna Dewi Istri Mendiang Jro Jangol Mendapat Remisi Khusus Hari Nyepi
Ratna Dewi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan menjalani pidana hukuman selama 12 tahun penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Denpasar mendapat remisi khusus di Hari Raya Nyepi 2021.
Puluhan WBP mendapat potongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga sebulan. Dari puluhan WBP yang mendapat remisi khusus ini, satu diantaranya adalah Ni Luh Ratna Dewi.
Ratna Dewi adalah istri dari mendiang Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol.
Diketahui, perempuan asal Jembrana ini berstatus narapidana (napi) karena terjerat kasus tindak pidana narkotik.
Ratna Dewi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan menjalani pidana hukuman selama 12 tahun penjara.
Selama menjalani masa pemidanaan, Ratna Dewi kenal produktif berkegiatan dan aktif mengajar tari para WBP lainnya di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar.
Baca juga: Ni Luh Ratna Dewi Tampil Cantik Bareng 6 Warga Binaan Lapas Perempuan Denpasar di Asbest Festival
Baca juga: 73 WBP Lapas Tabanan Dapat Remisi Khusus Hari Nyepi, Dominan Kasus Pencurian
Baca juga: Hari Raya Nyepi, 746 WBP se-Bali Dapat Remisi, 5 WBP Hirup Udara Bebas
"Iya (Ni Luh Ratna Dewi) dapat remisi khusus hari Raya Nyepi. Yang bersangkutan mendapat remisi 1 bulan," terang Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Lili saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Maret 2021.
Dijelaskan Lili, para WBP yang mendapat remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, WBP yang memperoleh remisi telah melalui penilaian.
Seperti berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata terbit yang dimasukan dalam register F dan tentunya sudah jadi narapidana.
Pula harus mengikuti program pembinaan secara terus menerus.
Ratna Dewi telah menjalani 3 tahun 4 bulan masa pemidanaan sejak 13 November 2017.
Selama menjalani masa pemidanaan di lapas, Ratna Dewi dikenal berperilaku baik kepada sesama WBP.
Selain itu, ia juga sangat aktif mengikuti beragam kegiatan.
"Selama di lapas yang bersangkutan sangat aktif ikut kegiatan, terutama kegiatan menari Bali. Dia juga mengajar tari untuk WBP lainnya. Ia juga ikut tampil di acara-acara intern dan ekstern," papar Lili.
Selain tari, Ratna Dewi bersama WBP lainya sempat juga menjadi model peragaan busana dalam gelaran Asbest Festival ke-2 di Plaza Renon, Denpasar, Bali tahun 2019.
Gelaran kreatif ini diinisiasi oleh Asosiasi Bordir, Endek dan Songket (Asbest) Kota Denpasar dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Denpasar yang melibatkan para WBP Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar.
Baca juga: Produktif di dalam Lapas Perempuan Denpasar, Ratna Dewi dan WBP Lainnya Hasilkan Handicraf Rajut
Baca juga: Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021 Menghemat Anggaran Rp 553 Juta
Baca juga: Hari Raya Nyepi 2021, Ditjen PAS Kemenkumham Beri Remisi Khusus untuk 1.115 Narapidana
Dalam kasus yang menjeratnya, Ratna Dewi dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Selain pidana badan, Ratna Dewi juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ratna Dewi, sama dengan putusan yang diterima oleh Jro Jangol dalam kasus serupa.
Di persidangan, Ratna Dewi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Ia pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik.
Sebagaimana diketahui, ditangkapnya Ratna Dewi bermula dari tertangkapnya I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile (berkas terpisah) oleh pihak kepolisian pada 4 November 2017.
Kemudian dilakukan pengeledahan di dalam kamar nomor 1 beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat dan ditemukan sabu-sabu berat bersih 0,01 gram serta satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,73 gram bruto.
Sisa sabu itu merupakan sabu yang diterima Gus Tile dari Ratna Dewi.
Selain itu, Ratna Dewi pada 1 November 2017 juga melakukan transaksi dengan menyerahkan sabu-sabu sebanyak 5 gram kepada Rahman dan Semiati (berkas terpisah) di depan kamar kos beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70.
Kemudian Rahman membagi sabu-sabu tersebut menjadi 30 bagian untuk dijual kembali.
Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, Ratna Dewi kembali menyerahkan dua plastik klip sabu-sabu masing-masing seberat 5 gram kepada Rahman.
Bahwa Ratna Dewi bermufakat dengan saksi Rahman, yaitu narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada Rahman untuk dijual, dengan rincian setiap 5 gram harus disetorkan sebesar 11 juta rupiah kepada Ratna Dewi.
Kemudian pada Sabtu 4 November 2017 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di alamat kosnya tersebut, Rahman dan Semiati ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip sabu-sabu dengan berat bersih 9,05 gram.
Itu merupakan sisa sabu yang diterima dari Ratna Dewi.
Tidak sampai di situ saja, Ratna Dewi juga bermufakat dengan menyerahkan sabu-sabu kepada I Kadek Dandi Suardika (berkas terpisah) untuk dijual.
Ikuti Berita Nyepi 2021