Berita Tabanan

Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tabanan Capai Rp 3,6 M, Tercatat 380 Perusahaan Belum Bayar

Sebanyak 380 perusahaan di Kabupaten Tabanan ternyata masih menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Dok.BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tabanan Capai Rp 3.6 Miliar, Tercatat 380 Perusahaan Belum Bayar 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Sebanyak 380 perusahaan di Kabupaten Tabanan ternyata masih menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.

Bahkan, dari jumlah perusahaan tersebut total tunggakan yang tercatat hingga Bulan Maret 2021 di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tabanan mencapai Rp 3,6 Miliar lebih.

Perusahaan yang dominan menunggak iuran karyawannya adalah yang bergerak di jasa konstruksi.

Atas kondisi tersebut, pihak BPJS juga sudah melayangkan surat peringatan namun tak kunjung digubris.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa Gelar Webinar K3 Hingga Penyerahan Santunan 

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan program relaksasi pada tahun 2020 lalu yakni keringan pembayaran iuran sampai 99 persen.

Keringanan ini berlaku selama enam bulan atau berakhir pada Desember 2020 lalu.

Hanya saja masih belum ada pembayaran.

Menurut data yang diperoleh, total seluruh perusahaan yang ada di Tabanan mencapai 1.077 badan usaha dan yang masih memiliki tunggakan sebanyak 380 perusahaan.

 Dari total tersebut nilainya mencapai Rp 3.6 Miliar lebih dengan rincian tunggakan pokok iuran maupun denda.

"Kondisi ini sebenarnya sudah terjadi sejak sebelum pandemi tapi lebih diperparah lagi karena pandemi.

Sehingga lebih banyak mereka (perusahaan) menunggak beralasan karena pandemi.

Padahal, jika dilihat kegiatannya masih ada dan usaha mereka masih jalan," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tabanan, Tony Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis 18 Maret 2021.

Tony mengungkapkan, nilai tunggakan terbesar rata-rata pada perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.

 Padahal, saat di awal membuka perusahaan mereka justru bersemangat mendaftarkan perusahaannya.

Namun, seiring waktu berjalan justru mulai nakal.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Rp. 43 T BPJS Ketenagakerjaan, Kariyasa Minta Hak-Hak Pekerja Tak Hilang

Hal tersebut diduga disebabkan oleh jaminan karyawan di BPJS hanya sebagai modal untuk memperoleh izin usaha saja.

"Yang kasihan kan karyawannya ketika ada perusahaan seperti itu," ungkapnya.

Disinggung mengenai relaksasi untuk perusahaan terdampak pandemi, Tony menyatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program relaksasi untuk meringankan pembayaran iuran karyawan di tengah pandemi.

 Dan itu berlaku selama enam bulan atau berakhir pada Desember 2020.

Keringanan ini berlaku untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Kecuali Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya tabungan.

"Dalam program ini, pihak perusahaan diberikan keringan pembayaran iuran sampai 99 persen. Keringanan ini berlaku selama enam bulan atau berakhir pada Desember 2020 lalu. Jadi yang dibayar hanya satu persen dari jumlah iuran yang jadi kewajiban perusahaan. Namun ternyata, masih ada perusahaan yang menunggak," katanya.

Sanksi Terberat Usaha Ditutup

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tabanan, Tony Hidayat menegaskan, perusahaan yang tak melakukan pembayaran iuran jaminan sosial tersebut nantinya akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

Pertama, sanksi itu dimulai dari teguran atau surat peringatan pertama.

 Kemudian peringatan kedua yang merinci nilai tunggakan atau piutang serta denda.

Selanjutnya, jika peringatan tersebut diabaikan, pihaknya bisa membawa ke petugas pengawas pemeriksa.

Nantinya pengawas yang akan berkoordinasi dengan Kejaksaan atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Di tahap terakhir ini, sanksinya bisa berujung pada penutupan perusahaan," tegasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved