Berita Buleleng
Warga Pegayaman Buleleng Bali Keberatan Dengan Nilai Ganti Rugi Pembangunan Shortcut Titik 7-10
masih ada beberapa warga di Desa Pegayaman yang hingga saat ini keberatan dengan nilai ganti rugi yang diberikan oleh tim appraisal.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Proses pembebasan lahan pembangunan shortcut atau jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani titik 7-8 dan 9-10 yang ada di Desa Pegayaman, Wanagiri dan Gitgit nyatanya hingga saat ini belum sepenuhnya tuntas.
Pasalnya masih ada beberapa warga di Desa Pegayaman yang hingga saat ini keberatan dengan nilai ganti rugi yang diberikan oleh tim appraisal.
Mereka pun mencoba meminta pendampingan kepada anggota DPRD Buleleng, dengan harapan nilai ganti rugi yang diberikan sesuai.
Dari pantauan di lokasi Selasa 23 Maret 2021, ada 10 warga asal Desa Pegayaman yang mendatangi kantor DPRD Buleleng.
Kedatangan mereka diterima oleh anggota Komisi IV DPRD Buleleng Muyadi Putra.
• Buntut Lakalantas di Shortcut Buleleng, Pengemudi Mobil Boks Terancam Jadi Tersangka
• 5 Orang Sekeluarga Dilarikan ke RSUD Buleleng, Mobil Boks Tabrak Dua Mobil di Jalur Shortcut
Kepada anggota dewan, salah satu perwakilan warga bernama Syarifudin mengatakan, hingga saat ini ada 16 warga di desanya yang masih keberatan dengan nilai ganti rugi yang diberikan oleh tim appraisal.
Keberatan ini terjadi lantaran tim appraisal menilai ganti rugi yang dibayar oleh Pemprov Bali atas lahan, maupun komoditi unggulan seperti cengkih yang tumbuh di lahan tersebut sangat rendah yakni sebesar Rp 1.4 juta per pohon.
Padahal usia pohon cengkih milik warga rata-rata sudah mencapai 40 tahun.
Apabila memasuki masa panen, keuntungan yang didapat setiap tahunnya sejatinya mencapai Rp 3 juta per pohon.
“Banyak pohon-pohon komoditi unggulan seperti cengkih yang dinilai sangat rendah, bahkan ada beberapa pohon milik warga juga yang luput dari pendataan alias tidak diganti rugi,” keluhnya.
Warga kata Syarifudin sejatinya sudah melakukan protes baik kepada BPN Buleleng, serta Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman Bali.
Namun hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan.
Untuk itu ia berharap kepada anggota Komisi IV DPRD Buleleng agar dapat membantu pihaknya menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sementara Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Mulyadi Putra mengatakan, keluhan warga Desa Pegayaman itu akan ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan menyampaikannya ke Pemprov Bali, sehingga hak-hak warga dapat terpenuhi, dan proyek pembangunan shortcut dapat berjalan dengan lancar.
“Kami akan komunikasikan hal ini ke Pemprov Bali, sehingga nilai ganti ruginya dapat diterima,” singkatnya.
• Sedang Liburan, Satu Keluarga Asal Jakarta Terlibat Kecelakaan Beruntun di Shortcut 5-6 Buleleng
• Melaju Dengan Kecepatan Tinggi, Mobil Boks Tabrak Dua Mobil di Jalur Shortcut 5-6 Buleleng Bali
Seperti diketahui, Pemprov Bali telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 190 Miliar.
Sementara luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan shortcut titik 7-8 dan 9-10 seluas 31.41 hektar.
Shortcut ini rencananya dibangun sepanjang 6.5 kilometer, dengan lebar jalan sekitar 7.5 meter.