Berita Tabanan
Oknum Satgas Covid-19 Desa Pujungan Tabanan Diamankan Setelah Gelapkan Dana Donasi bagi Warga Miskin
Menurut informasi yang diperoleh, INA (39) ini merupakan anggota Satgas Covid-19 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Yayasan kemudian mengecek segala transaksi dari sumbangam tersebut dan diduga tersangka ini menggelapkan uang bantuan sekitar Rp 30 Juta lebih.
Uang tersebut masuk ke kantong pribadi pelaku.
"Kemudian kemarin saat pemeriksaan, terdakwa tidak mengaku telah mengambil uang sejumlah tersebut (30 Juta), namun mengakui memang benar melakukan hal tersebut," kata dia.
Gede Hady menyatakan, saat ini kasus tersebut sudah tahap II ke kejaksaan atau sudah dilimpahkan dari polisi.
Status KTP tersangka ini adalah Petani dan tidak menjabat di Desa Dinas maupun di Desa Adat.
Pasal yang dikenakan 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan anacaman maksimal 4 tahun.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dititip di jeruji besi Mapolsek Kediri mengingat ruang tahanan di Mapolres Tabanan penuh.
"Kemarin (Rabu) sudah tahap dua dan Selasa 30 Maret depan dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya.
Gede Hady mewakil Kejari Tabanan menegaskan, para Satgas covid19 ditekankan agar jangan mencari kesempatan di tengah pandemi ini.
Baca juga: Kasus Pencurian Oknum Polisi di Tabanan Tunggu Petunjuk Jaksa, Kejari Janji Transparan
Apalagi sasaran dari bantuan sosial ini merupakan warga miskin yang memang membutuhkan di tengah kondisi seperti ini.
"Kami minta jangan memanfaatkan kesempatan di tengah pandemi ini, apalagi sasaran dari bantuan sosial ini adalah warga kita yang sangat membutuhkan," tegasnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan