Berita Tabanan
Oknum Satgas Covid-19 Desa Pujungan Tabanan Diamankan Setelah Gelapkan Dana Donasi bagi Warga Miskin
Menurut informasi yang diperoleh, INA (39) ini merupakan anggota Satgas Covid-19 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan saat ini sedang menangani kasus dugaan pengelapan dana sumbangan covid-19 dari sebuah yayasan untuk warga miskin yang dilakukan oleh oknum anggota Satgas Covid-19 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Adalah INA (39) yang nekat menggelapkan dana sumbangan sekitar Rp 30 Juta.
Menurut informasi yang diperoleh, INA (39) ini merupakan anggota Satgas Covid-19 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Hal itu bermula sekitar Bulan Juli 2020 lalu, ada sebuah yayasan yang memberikan bantuan sosial (bansos) atau donasi untuk warga miskin di desa setempat di tengah pandemi.
Baca juga: Pecaruan TKP Penusukan di Riang Gede Tabanan Digelar Hari Ini, Polisi Belum Temukan Motif Tersangka
Saat akan berdonasi tersebut, pihak yayasan bertemu dengan tersangka INA ini.
Pada awal pemberian bantuan, tersangka ini sangat rajin membantu pihak yayasan dalam hal penyaluran bantuan ini.
Karena merasa percaya dengan tersangka ini, program ini berlanjut dan pihak yayasan pun mempercayakan program bantuan ini kepada tersangka secara transfer lewat rekening.
Anehnya, rekening yang digunakan adalah rekening pribadi pelaku.
Tindak lanjut dari bantuan tersebut, pihak yayasan memberikan transfer uang kepada oknum satgas tersebut secara bertahap. Yakni sebanyak 5 kali dengan total Rp 56 Juta ke rekening pribadinya.
Dengan anggaran tersebut diperuntukan kepada 11 orang penerima bantuan yang menerima berupa sembako, uang cash, ada juga bedah rumah motor dan lainnya lagi.
Dalam perjalanannya, salah satu warga penerima yang harusnya mendapat bantuan sepeda motor, justru ditagih lagi oleh pemilik motornya.
Sebab, tersangka yang membeli motor bekas untuk bantuan kepada warga, namun karena pembayaran tak lancar akhirnya ditarik pemilik sepeda motor.
Dari kejanggalan tersebut akhirnya muncul pengungkapan ini.
"Jadi pengungkapannya bermula dari seorang warga yang tak mendapatkan bantuan tersebut. Jadi sebelumnya pelaku ini membeli motor bekas kepada warga setempat untuk diberikan kepada penerima dengan nilai kendaraan sekitar Rp 5 Juta, tapi juatru ditarik oleh pemilik motor karena pembayaran belum tuntas," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan, Gede Hady saat dikonfirmasi, Kamis 25 Maret 2021.
Baca juga: 7 Orang PSK di Terminal Pesiapan Tabanan Dijaring, Salah Satunya Berusia 59 Tahun
Setelah ada kejanggalan tersebut, kata dia, warga penerima ini langsung melapor ke pihak yayasan.