Berita Denpasar

Kuasai Tiga Jenis Narkotik, Okky Dihukum 11 Tahun Penjara di PN Denpasar

Terdakwa Okky Bernadeth Winoto (27) telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Okky didampingi penasihat hukumnya, Benny Hariyono saat menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan. 

Selain itu diamankan juga 1 buah alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip bening serta barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan, bahwa belasan paket diperoleh dari Ade.

Sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Ade untuk mengambil paket sabu dengan berat 10 gram di daerah Monang Maning.

Dari 10 gram sabu kemudian terdakwa pecah menjadi 19 paket.

Lalu 7 paket sudah terdakwa tempel di daerah Dalung, Soputan, Kebo Iwa dan Kerobokan sesuai perintah Ade.

Sisanya, 12 paket disita pihak kepolisian saat melakukan penangkapan.

Sedangkan tablet ekstasi, terdakwa mengaku membelinya di salah satu tempat hiburan dan akan dikonsumsi sendiri.

Sementara untuk 2 paket ganja, terdakwa membelinya dari seseorang bernama Abdul.

Terdakwa mengaku sudah 3 kali mengambil tempelan sabu, kemudian memecah dan menempel kembali.

Baca juga: Edarkan Paket Sabu Dicor Semen di Denpasar dan Badung, Wili Elyasa Terancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa bekerja mengambil tempelan dan menempelkan kembali mendapatkan upah Rp 50 ribu per satu alamat tempelan.

Selama bekerja, ia telah memperoleh upah sebanyak Rp 4,5 juta dari Ade dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved