Berita Denpasar
Kuasai Tiga Jenis Narkotik, Okky Dihukum 11 Tahun Penjara di PN Denpasar
Terdakwa Okky Bernadeth Winoto (27) telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Okky Bernadeth Winoto (27) telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun.
Dalam sidang yang digelar secara daring, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis terdakwa telah terbukti terlibat peredaran narkotik.
Saat ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga jenis narkotik, yakni sabu, ekstasi dan ganja.
"Majelis hakim memutus klien kami dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," jelas Benny Hariyono selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Maret 2021.
Baca juga: Ngaku Intel TNI & Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah, Tukang Pijat Keliling Dituntut 3 Tahun Penjara
Benny mengatakan, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Meski demikian, terhadap putusan hakim, pihaknya masih pikir-pikir.
"Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim," ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim pimpinan Hakim Dewa Made Budi Watsara dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 4 Agustus 1993 tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotik.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti diketahui, terdakwa Okky ditangkap di rumahnya di Perumahan Dalung Permai, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Kamis, 5 Nopember 2020.
Ditangkapnya terdakwa berawal adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengarah ke terdakwa Okky.
Tanpa perlawanan, petugas berhasil meringkus terdakwa di rumahnya.
Baca juga: Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Diadili di Denpasar, Terancam 20 Tahun Penjara
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar terdakwa. Hasilnya ditemukan 12 paket sabu siap edar seberat 4,74 gram netto, 1 butir tablet ekstasi berat 0,40 gram netto, dan 2 paket ganja berat 14,00 gram netto.
Selain itu diamankan juga 1 buah alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip bening serta barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan, bahwa belasan paket diperoleh dari Ade.
Sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Ade untuk mengambil paket sabu dengan berat 10 gram di daerah Monang Maning.
Dari 10 gram sabu kemudian terdakwa pecah menjadi 19 paket.
Lalu 7 paket sudah terdakwa tempel di daerah Dalung, Soputan, Kebo Iwa dan Kerobokan sesuai perintah Ade.
Sisanya, 12 paket disita pihak kepolisian saat melakukan penangkapan.
Sedangkan tablet ekstasi, terdakwa mengaku membelinya di salah satu tempat hiburan dan akan dikonsumsi sendiri.
Sementara untuk 2 paket ganja, terdakwa membelinya dari seseorang bernama Abdul.
Terdakwa mengaku sudah 3 kali mengambil tempelan sabu, kemudian memecah dan menempel kembali.
Baca juga: Edarkan Paket Sabu Dicor Semen di Denpasar dan Badung, Wili Elyasa Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa bekerja mengambil tempelan dan menempelkan kembali mendapatkan upah Rp 50 ribu per satu alamat tempelan.
Selama bekerja, ia telah memperoleh upah sebanyak Rp 4,5 juta dari Ade dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar