Berita Denpasar
Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur di Denpasar, BC Segera Diadili
Perbuatan tersangka BC (43) sungguh keterlaluan. Ia tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur inisial ACS (12).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Saya enggak kasi main, paling dia di rumah aja enggak boleh ke mana-mana apalagi ke belakang (main ke pemukiman sekitar)," tuturnya.
Peristiwa ini menurut CB telah mempengaruhi perkembangan putrinya, dia dinilai memiliki emosional yang tidak stabil.
"Ya bentar-bentar ngambek, ada HP (ponsel) atau apa main banting, nggak kaya dulu, kalau dulu kan nurut, kalau sekarang susah," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, AA diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri berinisial M (43).
Kejadian ini baru diketahui pada Desember 2019 lalu saat orangtua mendapat kabar anaknya sempat diajak ke lantai atas musala di lingkungan setempat oleh pelaku.
Kecurigaan ditambah ketika korban pulang membawa uang Rp20 ribu, CB langsung mengintrogasi putrinya, ia akhirnya mengaku diajak ke atas musala dipaksa menonton video porno.
Selain dipaksa menonton video porno, pelaku dari pengakuan korban kerap memegang-megang bagian vital.
Kejadian itu lanjut CB, sudah dilaporkan k Polres Metro Bekasi Kota pada 6 Januari 2020, beberapa kali ia menghadap ke kantor polisi sambil ditemani korban untuk dimintai keterangan.
Namun hingga saat ini, belum diketahui sudah sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan polisi. (TribunJakarta.com/Yusuf Bactiar)
Berita lainnya Berita Bali