Berita Denpasar

Dari Jember Edarkan Sabu ke Bali, Zainul Dituntut 10 Tahun Penjara

Zainul ditangkap petugas kepolisian karena mengedarkan sabu di Bali, yang dibawanya dari Jember, Jawa Timur. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/I Putu Candra)
Zainul Irfan saat menjalani sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kerobokan. Ia kembali diadili karena terlibat tindak pidana narkotik. 

Saat perjalanan menuju Bali, terdakwa menghubungi Tony Wijaya. Ia meminta untuk dijemput di Terminal Ubung Denpasar.

Keduanya pun bertemu di Terminal Ubung, dan langsung menuju ke sebuah residance di Jalan Pulau Indah Denpasar untuk menginap. Di kamar, terdakwa memberikan 13 paket sabu dengan berat sekitar 8 gram kepada tony Wijaya yang dipesan seharga Rp 3,5 juta

Tidak berselang lama, terdakwa ditemani Tony Wijaya berangkat ke Singaraja untuk menempel paket sabu.

Ada 3 paket sabu masing-masing seberat 30 gram, 10 gram dan 5 gram ditempel di beberapa titik di Kota Singaraja sesuai perintah dari Hidayat. 

Kemudian keduanya balik ke Denpasar, dan kembali menempel sabu seberat 20 gram di Jalan Sumatera Denpasar.

Usia menempel sabu, mereka kembali menuju residance.

Ketika Tonny akan pulang kerumahnya, terdakwa menyuruh menempel paket sabu seberat 5 gram di daerah Jalan Imam Bonjol Denpasar. 

Keesokan harinya Jumat, 16 Oktober 2020, disaat terdakwa keluar dari rumah ibadah di Sanur, tiba-tiba ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Lalu dilakukan penggeledahan badan, lanjut penggeledahan di kamar tempat terdakwa menginap bersama Tony Wijaya.

Hasilnya ditemukan 13 paket sabu seberat 10,09 gram brutto.

Atas ditemuan itu, terdakwa mengaku belasan paket sabu adalah milik Tony Wijaya yang sebelumnya dibeli melalui dirinya. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved