Berita Buleleng
UPDATE: Orangtua Bayi yang Dibuang di Kloncing Buleleng Menikah, Polisi Pastikan Kasus Tetap Lanjut
Setelah diketahui sebagai hasil hubungan gelap, orangtua dari bayi tersebut akhirnya menikah pada Jumat 2 April 2021.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Kalau sepintas sih bisa ke Pasal 341 atau Pasal 342.
Tunggu hasil autopsinya nanti," katanya.
Hasil Autopsi Belum Diterima
Seperti diberitakan, hingga saat ini polisi mengaku belum menerima hasil autopsi dari bayi malang tersebut.
Sehingga penyebab kematiannya hingga saat ini belum terungkap.
Selain belum menerima hasil autopsi, terduga pelaku berinisial Made A (24) asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, juga hingga saat ini belum dilakukan penahanan, sebab dinilai masih mengalami gangguan kesehatan pasca melahirkan.
Sehingga saat ini wanita yang juga sebagai mahasiswi di Buleleng itu masih dikenakan wajib lapor.
“Status Made A saat ini masih sebagai terlapor.
Yang bersangkutan saat ini masih mengalami gangguan kesehatan, sehingga masih dikenakan wajib lapor.
Kendati demikian, penyidik sudah sempat melakukan pemeriksaan kepada Made A, dan dia mengakui perbuatan tersebut,” jelas Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya
Rencananya, penyidik akan melakukan pra rekonstruksi terhadap kasus ini, pada Selasa 6 April 2021 mendatang.
Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Mengapung di Sungai Unda, Sebelumnya Mayat Bayi Perempuan di Buleleng Bali
Sementara disinggung terkait motif, Iptu Sumarjaya menyebut, Made A membuang bayi perempuan tersebut dengan alasan ingin memberi tahu kepada pemilik rumah, yang juga sebagai kekasihnya jika darah dagingnya telah lahir.
Namun apakah bayi itu meninggal dunia saat belum dilahirkan, atau sesaat dilahirkan, atau setelah dibuang, Iptu Sumarjaya mengaku belum mengetahui .
Sebab, hingga saat ini Iptu Sumarjaya mengklaim hasil autopsi dari Tim Forensik RSUD Buleleng belum diterima oleh penyidik.