Berita Buleleng

UPDATE: Orangtua Bayi yang Dibuang di Kloncing Buleleng Menikah, Polisi Pastikan Kasus Tetap Lanjut

Setelah diketahui sebagai hasil hubungan gelap, orangtua dari bayi tersebut akhirnya menikah pada Jumat 2 April 2021.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Polisi saat mengevakuasi mayat bayi perempuan yang ditemukan di depan rumah warga Dusun Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, ke RSUD Buleleng, Selasa (23/3/2021). Orangtua Bayi yang Dibuang di Dusun Kloncing Buleleng Menikah, Polisi Pastikan Kasus Tetap Lanjut 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Masih ingat dengan kasus pembuangan bayi di Dusun Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng?

Setelah diketahui sebagai hasil hubungan gelap, orangtua dari bayi tersebut akhirnya menikah pada Jumat 2 April 2021.

Usai menikah, pada malam hari, jenazah bayi itu juga langsung dikuburkan oleh orangtuanya di Setra Banjar Dinas Kloncing.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, kendati Made A (24) selaku ibu dari bayi tersebut, dan Gusti Kade DO (36) selaku ayah bayi itu telah resmi menikah, kasus ini akan tetap berlanjut di meja hukum.

Baca juga: Polisi Mengaku Belum Terima Hasil Autopsi Bayi yang Dibuang di Dusun Kloncing Buleleng

Saat ini penyidik masih menunggu hasil autopsi dari jenazah bayi perempuan itu, untuk mengetahui penyebab kematiannya.

"Kasus akan tetap berjalan. Kami saat ini masih menunggu hasil autopsi dari jenazah bayi itu saja. Untuk mengetahui apakah bayi itu meninggal dunia setelah dibuang,  atau meninggal saat masih di dalam kandungan, atau meninggal sesaat dilahirkan," jelasnya.

Mengingat hasil autopsi hingga saat ini belum diterima, Made A hingga saat ini masih dikenakan wajib lapor.

Hal ini juga mengingat wanita yang masih berstatus mahasiswi itu masih dalam masa nifas.

"Sepanjang kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan Made A masih dikenakan wajib lapor.

Statusnya juga masih sebagai terlapor.

Sementara untuk Gusti Kade DO tidak dikenakan wajib lapor, karena kami belum bisa memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini," terangnya.

Melihat dari fakta perbuatannya, Made A melahirkan bayi tersebut sendirian di rumahnya.

 Bayi itu kemudian ia buang tepat dirumah milik Gusti Kade DO, dengan tujuan ingin memberi tahukan jika hasil hubungan gelap mereka telah lahir.

"Jika hasil autopsinya sudah jelas bayi ini meninggal karena apa, penyidik akan mempelajari unsur pasal berapa yang cocok disangkakan untuk Made A.

Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Mengapung di Sungai Unda, Sebelumnya Mayat Bayi Perempuan di Buleleng Bali

Kalau sepintas sih bisa ke Pasal 341 atau Pasal 342.

Tunggu hasil autopsinya nanti," katanya. 

Hasil Autopsi Belum Diterima

Seperti diberitakan, hingga saat ini polisi mengaku belum menerima hasil autopsi dari bayi malang tersebut.

Sehingga penyebab kematiannya hingga saat ini belum terungkap.

Selain belum menerima hasil autopsi, terduga pelaku berinisial Made A (24) asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, juga hingga saat ini belum dilakukan penahanan, sebab dinilai masih mengalami gangguan kesehatan pasca melahirkan.

Sehingga saat ini wanita yang juga sebagai mahasiswi di Buleleng itu masih dikenakan wajib lapor.

“Status Made A saat ini masih sebagai terlapor.

Yang bersangkutan saat ini masih mengalami gangguan kesehatan, sehingga masih dikenakan wajib lapor.

 Kendati demikian, penyidik sudah sempat melakukan pemeriksaan kepada Made A, dan dia mengakui perbuatan tersebut,” jelas Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya

Rencananya, penyidik akan melakukan pra rekonstruksi terhadap kasus ini, pada Selasa 6 April 2021 mendatang.

Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Mengapung di Sungai Unda, Sebelumnya Mayat Bayi Perempuan di Buleleng Bali

Sementara disinggung terkait motif, Iptu Sumarjaya menyebut, Made A membuang bayi perempuan tersebut dengan alasan ingin memberi tahu kepada pemilik rumah, yang juga sebagai kekasihnya jika darah dagingnya telah lahir.

Namun apakah bayi itu meninggal dunia saat belum dilahirkan, atau sesaat dilahirkan, atau setelah dibuang,  Iptu Sumarjaya mengaku belum mengetahui .

Sebab, hingga saat ini Iptu Sumarjaya mengklaim hasil autopsi dari Tim Forensik RSUD Buleleng belum diterima oleh penyidik.

“Hasil autopsi belum diterima.Sehingga kami belum bisa memastikan apakah bayi itu meninggal sebelum dilahirkan, atau sesaat setelah dilahirkan, atau setelah dibuang.

Hasil autopsi juga biasanya keluar sekitar dua minggu, jadi mohon bersabar,” katanya.

Bagaimana dengan pacar korban berinisial Gusti Kade DO?

“Sudah dimintai keterangan juga, dan dia mengaku mengetahui jika pacarnya itu dalam keadaan hamil, dan bersedia bertanggung jawab dengan menikahi Made A.

Namun ternyata bayi itu sudah dilahirkan, dan Gusti Kade DO ini tidak mengetahui, karena saat  Made A melahirkan, Gusti Kade ini tidak dapat dihubungi.

Penyidik akan mendalami lagi soal ini,” terangnya.

Sementara Kepala Instalasi Forensik RSUD Buleleng, dr Klarisa Salim hingga berita ini ditulis, tidak menjawab pesan wartawan Tribun Bali.

Namun beberapa waktu lalu, dr Klarisa membenarkan jika pihaknya telah mengautopsi bayi tersebut pada Selasa (23/3/2021).

Namun hasilnya enggan disebutkan, dengan alasan masih harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved