Berita Buleleng

UPDATE Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Buleleng, Made A Peragakan 45 Adegan

Satreskrim Polres Buleleng menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di Dusun Kloncing, Desa Kerobokan, Buleleng, Selasa

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Made A saat memeragakan adegan meletakkan bayinya di dalam kardus, Selasa 6 April 2021 

Ditemui sesuai rekontruksi, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, saat ini status Made A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, Made A tetap dikenakan wajib lapor. Mengingat hingga saat ini penyidik masih akan melakukan gelar perkara, serta masih menunggu hasil autopsi dari Tim Forensik RSUD Buleleng.

"Tersangka selama ini cukup koperatif. Penyidik masih menunggu hasil autopsinya, dan akan melakukan gelar perkara lagi. Jadi ada prosesnya, tidak sembarangan melakukan penahanan," terangnya.

Disinggung terkait unsur pidana yang menjerat Made A, Sumarjaya menyebut, melihat dari fakta yang muncul saat rekontruksi, dapat mengarah pada pasal 181 KUHP, dengan rumusan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau denda paling banyak Rp 4.500.

"Tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi, karena hasil autopsi belum keluar.

Jadi belum bisa dipastikan apakah benar bayi itu meninggal saat dilahirkan, atau saat dibuang," jelasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved