Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Berkas Ida Bagus GS, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Segera Dilimpahkan, Uang Dipakai Judi

Tersangka Ida Bagus GS kini mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. 

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Kambali
Tribun Bali/Putu Candra
Tersangka Ida Bagus GS saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Badung untuk dilakukan penahanan di lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu 3 Maret 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali tengah merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Badung, dengan tersangka Ida Bagus GS (33).

Berkas rampung, penyidik rencananya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi.

Tersangka Ida Bagus GS kini mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. 

"Berkas sudah hampir selesai.

Sekitar dua pekan lagi berkas sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut," terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja, Jumat, 9 April 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Perbekel Tianyar Barat Karangasem Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah

Saat ini pihaknya tinggal meminta keterangan satu orang saksi ahli keuangan negara.

Saksi ahli ini baru bisa memberikan keterangan setelah Hari Raya Kuningan.

Menurut Lanang, saksi ahli tersebut dibutuhkan untuk memperkuat hasil penyidikan.

"Secara garis besar berkas sudah siap. Tapi, dengan keterangan saksi ahli akan semakin memperkuat," tegas jaksa asal Buleleng ini. 

Baca juga: Pegawai KPK Nekat Gadai Emas Barang Bukti Korupsi Karena Terlilit Utang

Lebih lanjut, karena berkas belum rampung masa penahanan terdakwa diperpanjang kembali. Tersangka ditahan sejak 3 Maret 2021.

Ditanya kapan berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, Lanang memperkirakan akhir Mei.

"Secepatnya, begitu P-21 (berkas lengkap) langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar," imbuh Jaksa Lanang.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pepadu Lanjut ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Wisada Langsung Ditahan Jaksa

Sebelumnya, Kejari Badung menolak permohonan pengalihan penahanan yang diajukan penasihat hukum tersangka.

Meskipun keluarga tersangka menjadi jaminan, Lanang menyebut pertimbangan subjektif menjadi alasan tidak mengabulkan permohonan pengalinan pernahanan.

Salah satunya khawatir tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: BPKP Bali Audit Potensi Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved