Berita Bali
Miliki Ineks dan Sabu di Bali, Iwan Diganjar Bui 7 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan pidana bui 7 tahun terhadap terdakwa Iwan Riyanto (29).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Demikian disampaikan Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Kamis 8 April 2021.
Wahyu diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu lintas pulau.
Terdakwa asal Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil paket sabu yang dibawa oleh Zamzami dari Aceh.
Zamzami lebih dulu ditangkap oleh petugas BNNP Bali saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan barang bukti seberat 444,23 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sandal yang dipakainya.
"Iya sidang putusan ditunda. Sidangnya akan kembali digelar dua pekan mendatang," ujar Aji Silaban.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wahyu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Wahyu dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Perbuatan Wahyu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diketahui, terdakwa Wahyu ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil kiriman paket sabu seberat 449,75 gram yang dibawa oleh Zamzami (terdakwa berkas terpisah) di salah satu hotel di Jalan Raya Tuban, Badung.
Sebelum diringkus, terdakwa ditelpon oleh Husein (DPO) diminta membeli tiket pesawat rute Lombok-Bali dan diberikan uang Rp 1 juta.
Terdakwa diminta ke Bali untuk mengambil paket sabu yang dibawa oleh Zamzami dari Aceh ke Bali.
Kemudian terdakwa berangkat dari Bandara Lombok dan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar jam 14.30 Wita.
Oleh Husein, terdakwa diminta menunggu seseorang (Zamzami) di dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai yang akan menyerahkan sabu kepada terdakwa.
Namun sampai jam 16.00 Wita menunggu orang yang akan menyerahkan sabu tidak kunjung datang.
Terdakwa pun mencari penginapan sesuai perintah Husein dan ditransfer uang Rp 500 ribu untuk biaya penginapan.