Berita Bali

Miliki Ineks dan Sabu di Bali, Iwan Diganjar Bui 7 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan pidana bui 7 tahun terhadap terdakwa Iwan Riyanto (29).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Iwan Riyanto (pojok bawah kanan) saat menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan. Ia dihukum 7 tahun penjara, karena terbukti memiliki narkotik jenis ineks dan sabu 

Terdakwa pun mendapat penginapan, tapi saat akan beristirahat, Husein kembali menghubungi dan memberikan kode bernama "juss jeruk" untuk mengambil sabu

Keesokan harinya sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa ditelpon oleh Zamzami dan menanyakan “pesan apa”.

Terdakwa menjawabnya “juss jeruk”.

Lalu Zamzami menyuruh terdakwa datang ke kamar No. 29 di sebuah hotel dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sampai di depan pintu kamar hotel terdakwa langsung ditangkap petugas BNNP Bali.

Zamzami sendiri lebih dahulu diringkus oleh petugas BBNP Bali saat tiba di bandara Ngurah Rai. 

Saat diinterograsi, terdakwa mengaku kedatangannya untuk mengambil sabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 unit telepon genggam, uang tunai Rp 230 juta, ATM dan boarding pass tiket pesawat.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved