Berita Buleleng

Suwita Ditangkap dan Terancam Denda, Tebang Satu Pohon di Hutan Negara di Tejakula Buleleng

Kadek Suwita (37) terancam dipenjara selama lima tahun lamanya, serta denda makismal Rp 2,5 miliar

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Polisi menemukan sisa kayu sonokeling yang ditebang oleh pelaku Kadek Suwita di kawasan hutan negara Tejakula - Suwita Ditangkap dan Terancam Denda, Tebang Satu Pohon di Hutan Negara di Tejakula Buleleng 

Aparat Kepolisian Sektor Gerokgak menangkap dua pelaku ilegal logging, yang beraksi di kawasan Taman Nasional Taman Bali Barat (TNBB).

Kedua pelaku merupakan warga asal Dusun Paras Putih, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, masing-masing bernama Tohari (60) dan Irfan Purnama (29). 

Kasat Reksrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Rabu, 20 Januari 2021 mengatakan, kasus ilegal logging ini sejatinya dilakukan oleh empat orang warga Banyuwangi.

Namun yang berhasil ditangkap hanya pelaku Tohari dan Irfan.

Sementara dua pelaku lainnya masing-masing bernama Atnan dan Heri berhasil melarikan diri. 

Ke empat pelaku mulanya datang dari Banyuwangi dengan mengendari sebuah perahu pada akhir Desember lalu.

Mereka kemudian langsung menuju ke kawasan TNBB, tepatnya di zona rimba, untuk menebang dan mencuri pohon jenis kayu pait. 

Aksi ini kemudian berhasil dipergoki oleh salah satu petugas TNBB.

Sehingga langsung dilaporkan ke Mapolsek Gerokgak. 

Berangkat dari laporan itu, anggota kepolisiam pun langsung menuju TKP, hingga berhasil menangkap dua pelaku, yakni Tohari dan Irfan.

Sementara dua pelaku lainnya, Atanan Dan Heri berhasil melarikan diri. 

Selain berhasil menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua buah gergaji tangan, satu buah perahu berwarna orange tua, satu buah dayung perahu, dan 78 batang kayu pait masing-masing berukuran panjang dua meter, dan diamater keliling 10 hingga 20 centimeter. 

AKP Vicky pun menyebut kayu jenis pait ini memiliki nilai jual, dan biasanya digunakan untuk obat tradisional.

Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa nilai jual dari kayu tersebut.

"Kami masih menghitung berapa nilai jualnya. Karena yang dicuri ini kan masih kayu mentah, belum diolah. Jadi belum bisa dipastikan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved