Berita Buleleng

Suwita Ditangkap dan Terancam Denda, Tebang Satu Pohon di Hutan Negara di Tejakula Buleleng

Kadek Suwita (37) terancam dipenjara selama lima tahun lamanya, serta denda makismal Rp 2,5 miliar

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Polisi menemukan sisa kayu sonokeling yang ditebang oleh pelaku Kadek Suwita di kawasan hutan negara Tejakula - Suwita Ditangkap dan Terancam Denda, Tebang Satu Pohon di Hutan Negara di Tejakula Buleleng 

Sementara Kepala Balai TNBB, Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan, TNBB merupakan kawasan pelestarian alam, dengan luas mencapai 19 ribu hektar lebih.

TNBB  digunakan untuk penelitian, pendidikan, menunjang budidaya, dan wisata alam.

Sehingga warga tidak diperkenankan untuk melakukan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di TNBB, kecuali hasil hutan bukan kayu.  

"Pengambilan Kayu pait ini melanggar aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Kami harapkan masyarakat semua bisa mendukung kelestarian kawasan konservasi. TNBB ini sudah memberikan manfaat luar biasa untuk masyarakat. Hasilnya seperti madu, jasa lingkungan seperti air dan udara bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar," terangnya.

Sementara terkait dua pelaku yang berhasil melarikan diri, AKP Vicky menyebut pihaknya telah mamasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Serta telah dikoordinasikan dengan Polres Banyuwangi, untuk ditindak lanjuti.

"Dua DPO ini statusnya sebagai penebang. Sementara pelaku Tohari juga sebagai penebang. Dan pelaku Irfan sebagai pengantar," kata AKP Vicky. 

Ditemui di lokasi yang sama, pelaku Tohari mengaku sudah dua kali menebang dan mencuri kayu jenis pait yang tumbuh dikawasab TNBB. 

Dimana, kayu tersebut rencananya ia jual seharga Rp 3 ribu per kilonya.

"Saya diajak sama teman. Saya sudah dua kali. Kalau teman yang kabur itu sudah sering. Hasilnya untuk kehidupan sehari-hari," singkat pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini. (*) 

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved