Berita Buleleng

Suwita Ditangkap dan Terancam Denda, Tebang Satu Pohon di Hutan Negara di Tejakula Buleleng

Kadek Suwita (37) terancam dipenjara selama lima tahun lamanya, serta denda makismal Rp 2,5 miliar

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Polisi menemukan sisa kayu sonokeling yang ditebang oleh pelaku Kadek Suwita di kawasan hutan negara Tejakula - Suwita Ditangkap dan Terancam Denda, Tebang Satu Pohon di Hutan Negara di Tejakula Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kadek Suwita (37) terancam dipenjara selama lima tahun lamanya, serta denda makismal Rp 2,5 miliar, gara-gara menebang satu pohon sonokeling, di hutan negara Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.

Hasil tebangannya itu ia gunakan untuk membuat bale sekepat.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi Kamis 8 April 2021 mengatakan, kasus penebangan pohon ini diketahui saat petugas pengelolaan hutan Tejakula mengecek di kawasan hutan, Rabu 7 April 2021 siang.

Hingga akhirnya petugas menemukan adanya sisa pohon jenis sonokeling yang telah terpotong.

Baca juga: Jalan Rusak di Bypass Mantra Gianyar Sebabkan I Wayan Kayun Alami Laka Tunggal Hingga Sempat Pingsan

Baca juga: Selundupkan Kayu ke China, Koruptor Korea Utara Ditembak Mati di Depan Umum

Baca juga: Dua Pelaku Asal Banyuwangi Yang Curi Kayu Pait di TNBB Berhasil Ditangkap, Dua Melarikan Diri

Bahkan, di sekitar TKP petugas juga menemukan adanya enam batang kayu gelondongan, yang belum sempat dibawa oleh pelaku.

Atas temuan tersebut, petugas pengelolaan hutan Tejakula pun melapor ke Mapolsek Tejakula untuk ditindaklanjuti.

Tak butuh waktu lama, berangkat dari laporan tersebut polisi langsung menyelidiki, hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku, yang merupakan warga asal Banjar dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.

Kadek Suwita diamankan di rumahnya, pada Rabu 7 April 2021 sekira pukul 14.30 Wita.

Kepada polisi, Suwita mengakui perbuatannya, telah menebang satu pohon sonokeling yang ada di kawasan hutan negara Kecamatan Tejakula.

Aksi itu ia lakukan sendirian, Selasa 6 April 2021 lalu, sekitar pukul 13.00 Wita dengan berbekal satu mesin chainsaw.

Hasil kayunya rencananya digunakan Suwita membuat bale sekepat di rumahnya.

Kini Suwita ditahan di Mapolsek Tejakula, bersama barang bukti berupa enam batang kayu sonokeling, serta satu unit mesin chainsaw miliknya.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu terancam dijerat dengan pasal UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Kami masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui apakah pelaku sebelumnya juga pernah menebang kayu yang ada di kawasan hutan negara Tejakula tanpa izin atau tidak,” tutupnya.

Dua Pelaku Asal Banyuwangi Yang Curi Kayu Pait di TNBB Berhasil Ditangkap, Dua Melarikan Diri

Aparat Kepolisian Sektor Gerokgak menangkap dua pelaku ilegal logging, yang beraksi di kawasan Taman Nasional Taman Bali Barat (TNBB).

Kedua pelaku merupakan warga asal Dusun Paras Putih, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, masing-masing bernama Tohari (60) dan Irfan Purnama (29). 

Kasat Reksrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Rabu, 20 Januari 2021 mengatakan, kasus ilegal logging ini sejatinya dilakukan oleh empat orang warga Banyuwangi.

Namun yang berhasil ditangkap hanya pelaku Tohari dan Irfan.

Sementara dua pelaku lainnya masing-masing bernama Atnan dan Heri berhasil melarikan diri. 

Ke empat pelaku mulanya datang dari Banyuwangi dengan mengendari sebuah perahu pada akhir Desember lalu.

Mereka kemudian langsung menuju ke kawasan TNBB, tepatnya di zona rimba, untuk menebang dan mencuri pohon jenis kayu pait. 

Aksi ini kemudian berhasil dipergoki oleh salah satu petugas TNBB.

Sehingga langsung dilaporkan ke Mapolsek Gerokgak. 

Berangkat dari laporan itu, anggota kepolisiam pun langsung menuju TKP, hingga berhasil menangkap dua pelaku, yakni Tohari dan Irfan.

Sementara dua pelaku lainnya, Atanan Dan Heri berhasil melarikan diri. 

Selain berhasil menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua buah gergaji tangan, satu buah perahu berwarna orange tua, satu buah dayung perahu, dan 78 batang kayu pait masing-masing berukuran panjang dua meter, dan diamater keliling 10 hingga 20 centimeter. 

AKP Vicky pun menyebut kayu jenis pait ini memiliki nilai jual, dan biasanya digunakan untuk obat tradisional.

Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa nilai jual dari kayu tersebut.

"Kami masih menghitung berapa nilai jualnya. Karena yang dicuri ini kan masih kayu mentah, belum diolah. Jadi belum bisa dipastikan," jelasnya.

Sementara Kepala Balai TNBB, Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan, TNBB merupakan kawasan pelestarian alam, dengan luas mencapai 19 ribu hektar lebih.

TNBB  digunakan untuk penelitian, pendidikan, menunjang budidaya, dan wisata alam.

Sehingga warga tidak diperkenankan untuk melakukan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di TNBB, kecuali hasil hutan bukan kayu.  

"Pengambilan Kayu pait ini melanggar aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Kami harapkan masyarakat semua bisa mendukung kelestarian kawasan konservasi. TNBB ini sudah memberikan manfaat luar biasa untuk masyarakat. Hasilnya seperti madu, jasa lingkungan seperti air dan udara bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar," terangnya.

Sementara terkait dua pelaku yang berhasil melarikan diri, AKP Vicky menyebut pihaknya telah mamasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Serta telah dikoordinasikan dengan Polres Banyuwangi, untuk ditindak lanjuti.

"Dua DPO ini statusnya sebagai penebang. Sementara pelaku Tohari juga sebagai penebang. Dan pelaku Irfan sebagai pengantar," kata AKP Vicky. 

Ditemui di lokasi yang sama, pelaku Tohari mengaku sudah dua kali menebang dan mencuri kayu jenis pait yang tumbuh dikawasab TNBB. 

Dimana, kayu tersebut rencananya ia jual seharga Rp 3 ribu per kilonya.

"Saya diajak sama teman. Saya sudah dua kali. Kalau teman yang kabur itu sudah sering. Hasilnya untuk kehidupan sehari-hari," singkat pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini. (*) 

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved