Berita Denpasar
Pengasong hingga Pengamen di Lampu Merah di Denpasar, Agus Wirajaya: Lakukan Edukasi dan Penertiban
Wirajaya mengatakan, edukasi dan penertiban adalah jalan satu-satunya yang paling bisa diambil.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait dengan kemunculan pedagang acung atau pengasong, pengamen dan pengemis di lampu merah di kawasan Kota Denpasar mendapat perhatian anggota DPRD Kota Denpasar dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yakni Agus Wirajaya.
Wirajaya mengatakan, edukasi dan penertiban adalah jalan satu-satunya yang paling bisa diambil.
“Edukasi terkait himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak memberikan uang atau imbalan kepada pengamen dan pengemis di mana pun atau kapan pun, yang sejalan dengan Perda kota Denpasar No. 1 tahun 2015 dan wajib dilakukan dengan konsisten lewat semua media yang ada. Mereka yang berjualan di perempatan sebaiknya juga mesti diberikan pemahaman untuk tidak berjualan yang dapat membahayakan dirinya atau sampai mengganggu ketertiban umum,” katanya Minggu, 18 April 2021.
Penertiban yang ia maksud yakni penertiban oleh aparatur pemerintah pada pengamen, pengemis, dan pedagang acung di jalan ini.
Penertiban ini juga harus diselaraskan dengan keberadaan Denpasar sebagai Kota Tangguh Sosial artinya bahwa ada proses memanusiakan manusia yang dilakukan terkait dengan keberadaan mereka sebagai warga negara Indonesia untuk bisa mereka diberikan pendidikan, pelatihan, memberikan ruang kegiatan yang bisa membantu meningkatkan skill dan harapannya bisa meningkatkan kondisi ekonomi dan status sosial mereka.
• Pengamen dan Pedagang Acung Marak di Traffic Light, Begini Respons Dewan Denpasar
• Pedagang Acung hingga Pengamen Bermunculan di Lampu Merah, Kadis Sosial Denpasar: Sangat Berisiko
• Satpol PP Denpasar Ajak Masyarakat Ikut Bantu Amankan Pengamen Maupun Gepeng di Denpasar Bali
“Akan sulit mencegah warga yang keluar masuk Denpasar terlebih akses masuk ke kota Denpasar yang sangat banyak banyak dan aktivitas kerja masyarakat antar kota kabupaten yang relatif tinggi. Makanya langkah edukasi dan penertiban ini menurut saya yang paling logis dilakukan,” kata anggota Komisi III ini.
Menurutnya tugas pemerintah selain di satu sisi mengedukasi masyarakat, di sisi lain juga diharapkan mampu memberikan edukasi dan penyadaran kepada warga yang masuk Denpasar ini untuk bisa meningkatkan kemampuan dan keterampilannya, caranya dengan pelatihan itu.
Ia mengatakan, Satpol PP dalam penertibannnya harus rutin, harus jelas dan tegas, konsisten, tidak ada keberpihakan atau tebang pilih sehingga semua pihak bisa melihat bahwa aturan ditegakkan dengan baik oleh dan kepada semua pihak.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra penertiban tersebut tak boleh tebang pilih.
“Memang benar harus ditertibkan. Bagaimanapun juga kita harus menegakkan peraturan, sehingga mau tidak mau harus ditertibkan namun harus secara manusiawi. Sekarang yang jadi masalah jangan masyarakat kecil saja yang ditertibkan, tegakkan aturan pada semua pelanggar baik masyarakat kecil maupun kelas atas,” kata Susruta saat dihubungi Minggu, 18 April 2021.
Ia mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga pemerintah dituntut untuk bisa mencarikan solusi.
“Lakukan penertiban, tapi carikan solusi, sehingga semua menjadi nyaman. Meskipun mereka KTP luar Denpasar, pemerintah lintas daerah harus perlu mencarikan solusi,” katanya.
Menurutnya hal ini sama dengan pepatah dimana ada gula di sana ada semut.
Sehingga, walaupun mereka dipulangkan ke daerah asalnya, mereka bisa saja kembali ke Denpasar jika di daerah asalnya mereka kesulitan ekonomi.
“Semut akan datang ke tempat yang ada gulanya. Walaupun sekarang gulanya sedikit akibat pandemi ini. Walaupun dipulangkan mereka akan balik lagi kalau tidak ada solusi, dan ini solusi antar daerah,” katanya. (*)