Cuntaka dan Tata Tertib Masuk Pura Dalam Hindu Bali, Ini yang Boleh Dan Tidak Boleh
Berdasarkan berbagai sumber, untuk tetap menjaga kesucian pura kemudian masyarakat Hindu Bali membuat tata tertib untuk memasukinya.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Eviera Paramita Sandi
(Tribun Bali/Rizal Fanany)
Umat Hindu melaksanakan persembahyangan Hari Raya Kuningan di Pura Sakenan, Denpasar, Sabtu 24 April 2021. Hari Raya Kuningan merupakan rangkaian dari Hari Raya Galungan yaitu perayaan kemenangan 'Dharma' (kebenaran) melawan 'Adharma' (kejahatan) yang diperingati dengan melakukan persembahyangan bersama di setiap pura di Bali.
Cuntaka dalam kamus besar Bahasa Bali berarti keadaan cemar atau kotor.
Cuntaka itu seperti saat sedang haid, setelah bersalin atau keguguran, cuntaka karena upacara perkawinan belum wiwaha.
Selain itu juga Cuntaka karena gamia gamana, cuntaka karena salah timpal (bersetubuh dengan binatang), cuntaka karena hamil tak ada yang mengakui, dan cuntaka karena hidup serumah tanpa upacara perkawinan atau kumpul kebo.
Ada pula cuntaka yang datangnya dari orang lain, yaitu cuntaka karena kematian.
Untuk itu, orang yang masih dalam keadaan cuntaka tidak diperkenankan memasuki area suci. (*)