Corona di Bali
Insentif Nakes Covid-19 di RSUD Klungkung Belum Cair 7 Bulan
Dirut RSUD Klungkung dr I Nyoman Kesuma menjelaskan, insentif yang belum diterima nakes Covid-19 selama 7 bulan, yakni mulai dari bulan September 2020
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Tenaga kesehatan Covid-19 di RSUD Klungkung belum menerima insentif selama 7 bulan.
Saat ini insentif tersebut masih dalam proses verifikasi dari pemerintah pusat.
Dirut RSUD Klungkung dr I Nyoman Kesuma menjelaskan, insentif yang belum diterima nakes Covid-19 selama 7 bulan, yakni mulai dari bulan September 2020, sampai dengan bulan Maret 2021.
"Saat ini tunggakan insentif dari bulan September sampai dengan Desember 2020 sudah terverifikasi pusat. Semoga saja bisa segera terealisasi," ungkap dr I Nyoman Kesuma, Jumat 30 April 2021 kemarin.
Baca juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Positif: 137 Orang, Sembuh: 141 Orang, Meninggal: 3 Orang
Tunggakan yang sudah terverifikasi pusat dari bulan September sampai bulan Desember 2020 sekitar Rp6,4 miliar.
Nakes penerima insentif Covid-19 di RSUD Klungkung berjumlah sekitar 250 orang.
Sementara untuk tunggakan insentif bulan Januari sampai Maret 2021, masih dalam proses input di sistem aplikasi insentif.
" Jadi yang sudah terverifikasi pusat baru tunggakan tahun 2020," jelasnya.
Baca juga: 29 Warga Indonesia di India Positif Covid-19, 3.498 Orang Meninggal Dalam 24 Jam Terakhir
Besaran insentif bagi nakes yang menangani Covid-19 berbeda-beda. Isentif untuk dokter spesialis mencapai Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp 7,5 juta, dan petugas lainnya Rp5 juta.
Itupun merupakan nominal maksimal, jika bekerja penuh dalam menangani pasien Covid-19.
" Pemberian insentif nanti tergantung jumlah hari jaga petugas itu. Kalau full 1 bulan jaga karena pasien juga full ada selama 1 bulan, maka kita usulkan untuk menerima insentif maksimal sesuai SK Menteri Kesehatan," ungkap Kesuma.
Update Covid di Bali
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali kembali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada Jumat, 30 April 2021.
Sementara hingga saat ini jumlah pasien positif Covid-19 di Bali alami kenaikan, yaitu jumlah kumulatifnya sebanyak 44.671 orang dengan rincian, 44.543 dan 128 WNA.
Artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 137 orang.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.
Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Penjualan Sepeda Motor di Bali Turun hingga 60 Persen
Kabupaten Jembrana 1 orang, Tabanan 11 orang, Badung 17 orang, Kota Denpasar 47 orang, Gianyar 16 orang, Bangli 6 orang, Klungkung 4 orang, Karangasem 4 orang, dan Buleleng 27 orang, Daerah lain 3 orang dan WNA 1 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh di Bali mengalami peningkatan.
Hari ini sebanyak 42.052 orang dengan rincian, 41.943 WNI dan 109 WNA.
Artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 141 orang.
Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.
Kabupaten Jembrana 6 orang, Tabanan 9 orang, Badung 24 orang, Denpasar 62 orang, Gianyar 6 orang, Bangli 2 orang, Klungkung 4 orang, dan Buleleng 26 orang, daerah lain 2 orang.
Untuk jumlah pasien dalam perawatan sebanyak 1.283 dengan rincian 1.269 WNI dan 14 WNA, yang artinya ada penambahan pasien dalam perawatan 7 orang, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Baca juga: Dua Kali Vaksin, Anggota Dewan Jembrana Positif Covid-19
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal meningkat.
Hingga hari ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sejumlah 1.336 dengan rincian, 1.331 WNI dan 5 WNA.
Artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 3 orang.
Berikut data pasien meninggal dari 2 Kabupaten atau Kota di Provinsi Bali, Kota Denpasar 2 orang dan Buleleng 1 orang.
Sesuai dengan SE Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 23 Februari s/d 08 Maret 2021.
Hal ini merupakan upaya preventif pemerinta dalam menanggulangi meluasnya penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :
- Memakai Masker Standar dengan benar,
- Menjaga Jarak,
- Mencuci Tangan,
- Mengurangi Bepergian,
- Meningkatkan Imun, dan
- Mentaati Aturan
serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
Berita lainnya Covid-19 di Bali