Berita Denpasar

Pernah Mendekam di Penjara, Bolit Kembali Berulah dengan Mencuri HP dan Uang di Denpasar

dilaporkan korbannya bernama Irma Safitri (46) yang tinggal di TKP, setelah kehilangan tiga unit handphone berbagai jenis dan satu tas berisi uang

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku residivis kasus pencurian bernama Bolit (yang kedua betisnya diperban), Senin 10 Mei 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Residivis kasus pencurian lagi-lagi ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar usai dilaporkan karena melakukan pencurian di Jalan Gunung Kalimutu, Gang V, Nomor 4A, Monang-Maning, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

I Nyoman Alit alias Bolit, pria kelahiran Denpasar 14 Oktober 1981 yang tinggal di Jalan Raya Suwung Batankendal, Nomor 40, Denpasar Selatan, Kota Denpasar dilaporkan korbannya bernama Irma Safitri (46) yang tinggal di TKP, setelah kehilangan tiga unit handphone berbagai jenis dan satu tas berisi uang tunai Rp 10.000.000.

Menurut keterangan sumber kepolisian kepada Tribun Bali saat dikonfirmasi terpisah Minggu 9 Mei 2021, pelaku melakukan aksinya pada Senin 22 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 wita hingga mengakibatkan korban merugi Rp 19.000.000.

"Pelaku mengambil dengan mudah karena hp saat itu sedang di cash dan tas berisi uang ditaruh di meja makan," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Minggu 9 Mei 2021.

Baca juga: Gasak Obat-obatan di Apotek Kimia Farma Wilayah Denpasar, Isak Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Menurut keterangannya, korban saat itu baru saja pulang dari pasar sekitar pukul 13.00 wita.

Tiga handphone dan tas korban kemudian di taruh di meja makan dekat ruang tamu.

Korban yang saat itu tengah mandi, namun seusai mandi korban mengecek barang-barang miliknya tapi ia tidak melihat lagi, kemudian ia menanyakkan kepada anaknya berinisial OSY.

Saat ditanya, anak korban tidak mengetahui barang-barang milik ibunya tersebut, setelah itu korban melihat pintu depan dan samping sudah dalam keadaan terbuka.

Curiga ada pelaku yang masuk ke rumah dan mengambil barang-barang milik perempuan berusia 46 tahun tersebut, Irma pun langsung melaporkan ke Polresta Denpasar.

"Pelaku mudah mengambil barang milik korban karena pintu rung tamu saat kejadian dalam posisi terbuka," terang Jansen.

Usai menerima laporan korban, pihak Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit 1 Jatanras Iptu Ngurah Eka Wisada dan Kasubnit Ipda I Kadek Astawa Bagia memburu pelaku pencurian.

Hingga akhirnya Satreskrim Polresta Denpasar menemukan pelaku di Jalan Raya Kampus Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Sabtu 8 Mei 2021 malam.

Dalam proses penangkapan, pelaku yang ternyata residivis kasus yang sama sempat melawan kejaran petugas, sehingga Bolit harus dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kedua betis kakinya.

Setelah digiring ke Polresta Denpasar, diketahui pelaku setelah melakukan pencurian di Jalan Gunung Kalimutu, Bolit ternyata telah melakukan pencurian di TKP lainnya.

Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap Kasus Pencurian Libatkan Anak Dibawah Umur, Puluhan Rokok Jadi Barang Bukti

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved