CPNS 2021
Seleksi CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Laporkan ke Ombudsman Bali Jika Ada Indikasi Kecurangan
Seleksi CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Laporkan ke Ombudsman Bali Jika Ada Indikasi Kecurangan
Penulis: Ragil Armando | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dalam waktu dekat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan dibuka.
Pemerintah Provinsi Bali, misalnya, membuka formasi sebanyak 82 formasi CPNS dan 1.109 formasi PPPK yang akan ditempatkan di Provinsi Bali.
Diperkirakan puluhan ribu orang berbondong-bondong akan mengikuti seleksi tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Al-Khattab menegaskan bahwa pihaknya akan terlibat dalam mengawasi jalannya seleksi tersebut seperti seleksi di tahun-tahun sebelumnya.
“Kita akan ikut mengawasi meskipun tidak diminta atau diajak misalkan, kita akan ikut standby untuk melakukan pengawasan,” katanya, Jumat 21 Mei 2021.
Umar menambahkan, saat ini Ombudsman sedang mempersiapkan tim yang akan ditempatkan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perwakilan Bali-NTB-NTT guna melakukan pengawasan jalannya tes seleksi tersebut.
Ia berharap jalannya tes dapat berjalan lancar.

“Ini sedang kita siapkan tim untuk bisa ikut di dalam skema pengawasan yang akan kita tempatkan baik di BKD atau BKN,” katanya.
Ombudsman juga bakal membentuk posko pengaduan laporan masyarakat apabila ditemukan kecurangan dalam jalannya seleksi tersebut.
Rencananya, posko itu akan dibuka saat pembukaan seleksi CPNS dan PPPK dibuka oleh Kemenpan & RB.
“Kita tadi udah rapat di kantor, nanti kita siapkan pembukaan posko pengaduan CPNS,” tegasnya.
Baca juga: BKD Provinsi Bali Bakal Tentukan Persyaratan IPK pada Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 Minimal 3.00
Saat disinggung mengenai laporan-laporan yang masuk pada seleksi CPNS dan PPPK sebelumnya, ia mengakui Ombudsman minim menerima laporan kecurangan dalam seleksi tersebut.
Hal ini menurutnya disebabkan sistem perekrutan CPNS dan PPPK yang melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) sehingga meminimalisir adanya tindakan seperti calo dan joki.
Ini karena dalam CAT tes yang dilakukan secara online dengan menggunakan komputer.
Jadi ujian tidak lagi memerlukan pensil 2B dan papan ujian seperti dalam sistem LJK/ konvensional, tetapi dibutuhkan peralatan komputer dan softwarenya yang nantinya disediakan instansi yang mengadakan tes CPNS.