Berita Klungkung
Dugaan Penyelewengan Uang di LPD Dawan Kelod, Warga Melapor ke Polres Klungkung
Sekelompok warga dari Desa Dawan Kelod, Klungkung, Bali, menyambangi Polres Klungkung, Senin 24 Mei 2021.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“RAT itu kan bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggota. Wajib dilaksanakan, apalagi sekarang sudah ada teknologi, bisa menggelar RAT secara online,” kata Erwin.
Erwin pun meminta koperasi yang belum menggelar RAT, agar segera melaksanakannya meskipun sudah terlambat.
Karena selain sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, hasil RAT juga akan dilaporkan ke provinsi dan pusat.
“Itu nanti dipakai acuan bagi pemerintah untuk memberikan bantuan jika ada. Kalau nanti ada bantuan, yang tidak melakukan RAT tidak akan kami berikan fasilitas untuk mendapatkan bantuan.
"Jadi lebih baik terlambat, tapi jangan keseringan terlambat, itu juga tetap dipertimbangkan,” imbuhnya.
Selain itu, Erwin juga meminta agar anggota koperasi aktiif meminta pengurus koperasi menggelar RAT.
Jika tak melakukan RAT, anggota juga bisa mengajukan mosi tidak percaya kepada pengurus.
Tak hanya itu, anggota bahkan bisa melakukan penggantian pengurus.
“Kalau terus tidak menggelar RAT dan tidak mematuhi peraturan Koperasi, anggota bisa mengambil sikap untuk mengganti pengurus lewat rapat anggota,” katanya.
Untuk koperasi yang tidak menggelar RAT selama tiga kali berturut-turut akan diberikan teguran lisan maupun tertulis.
Jika tetap membandel maka pihaknya akan mencabut izin koperasi dan melakukan pembubaran.
Sebelumnya, pihaknya juga telah membubarkan sebanyak 50 koperasi karena tidak aktif.
Dari jumlah tersebut, kebanyakan yang bubar atas keinginan dari pengurus.
“Koperasi yang tidak aktif kami datangi, daripada disalahgunakan, kami minta agar membuat surat pernyataan pembubaran sendiri,” katanya. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung