Berita Karangasem

UPDATE: Tim Penyidik Kejari Karangasem Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman

Penggeledahan terkait kasus korupsi bedah  rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Karangasem melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman, Senin (24/5/2021) siang hari. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Karangasem, Nyoman Merta Tenaya, belum bisa dihubungi terkait penggeledahan di instansi yang dipimpinnya.

Sebelumnya, tim dari Kejari Karangasem melakukan pengeledahan di Kantor Desa Tianyar Barat.

Penggeledahan  dipimpin langsung Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi. Melibatkan tim pengamanan Kepolisian  Sektor (Polsek) Kubu.

 Tim penyidik amankan sejumlah barang bukti.

Petugas menemukan sebanyak 14 bukti saat proses penggeledahan di Kantor Desa Tianyar Barat.

Satu diantaranya tim menemukan 2 karung dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) bedah rumah.

Selanjutnya, beberapa hari pasca penggeledahan, penyidik tetapkan 5 orang tersangka bedah rumah.

Kelima tersangka yakni APJ selaku kepala Desa, IGS selaku Kaur Keungan, & sisanya IGT, IGSJ, dan IKP selaku warga.

Lima orang tersebut ditetapkan tersangka setelah menjalani  pemeriksaan selama 4 jam. Tersangka dicerca beberapa pertanyaan terkait proyek sebesar Rp 20.250.000.000.

Baca juga: Perbekel Tianyar Barat Ditahan, Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem

Kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya 20 tahun.(*)

Artikel lainnya di Berita Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved