Berita Badung
Giri Prasta Sebut Program Pro Rakyat Mendapat Celah pada SIPD Hingga Segera Direalisasikan Kembali
Giri Prasta mengaku program yang tidak memilki rumah di Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) telah mendapatkan celah.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta seakan memberikan angin segar untuk masyarakat kabupaten Badung.
Pasalnya program pro rakyat yang selama ini dinikmati masyarakat Kabupaten Badung, seakan segera dapat dinikmati kembali.
Giri Prasta mengaku program yang tidak memilki rumah di Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) telah mendapatkan celah.
Bahkan dirinya sudah langsung memaparkan hal tersebut ke pemerintah pusat
Baca juga: Vaksinasi di Badung Bergerak ke Mengwi, Wabup Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Untuk Kesehatan
"Program pro rakyat yang sempat terhambat lantaran tidak masuk ke dalam SIPD akan dapat direalisasikan kembali," katanya belum lama ini.
Disebutkan, salah satunya Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung sehat (Jamkesda-KBS) yang merupakan jaminan yang diberikan Pemkab Badung di luar tanggungan BPJS Kesehatan dapat dinikmati kembali oleh warga Gumi Keris.
"Kalau dilihat dari regulasi yang terbaru, di SIPD kan tidak ada. Maka kami sudah ke Pusat dan kami sudah diberikan narasi, program itu sudah dimasukan ke program kegiatan yang masuk ke Dinas Kesehatan," ujarnya.
Namun, menurut Bupati asal Pelaga, Kecamatan Petang ini, ada beberapa program yang harus mengikuti kondisi keuangan daerah.
Kendati demikian, Bupati yang dikenal sebagai ‘Bupati Bares’ ini memastikan program tersebut akan berlanjut kembali setelah kondisi keuangan normal kembali.
"Kami sedang mencarikan rumah untuk program satunan (santunan kematian, santunan lansia, dan santunan penunggu pasien, red), tidak mungkin dong dihilangkan," katanya.
Santunan tersebut, katanya akan terus berjalan dengan satu catatan kemampuan keuangan daerah.
Dijelaskan jangan sampai nanti setelah mendapatkan kembali pajak hotel dan restoran anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat Badung yang tidak ada rumahnya. Sehingga semua itu akunya akan menyalahi aturan.
"Jadi untuk menjalankan program harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Jangan sampai nantinya program untuk kepentingan rakyat mendapatkan masalah hukum," ujarnya.
"Sederhana bagi kami, Segala sesuatu yang kami lakukan yang pertama menyesuaikan aspek regulasi. Karena kita Negara hukum. Jangan sampai kebijakan praktis, politis untuk rakyat mendapatkan masalah hukum," imbuhnya.
Baca juga: TPP ASN Pemkab Badung Belum Cair, Bupati Pastikan Tak Ada Pemotongan dan Dimungkinkan untuk Dirapel
Lebih lanjut dirinya menegaskan, program bantuan sosial tidak akan dipangkas namun harus menyesuaikan kondisi keuangan.