Berita Badung
Ciptakan Pemerintahan yang Bersih, Pemkab Badung Kerjasama Dengan Kejari Badung
Pemerintah kabupaten Badung menginginkan pemerintahan di Gumi Keris bersih, baik dan bertanggung jawab dalam hal pembangunan dan pelayanan kepada masy
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah kabupaten Badung menginginkan pemerintahan di Gumi Keris bersih, baik dan bertanggung jawab dalam hal pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menciptakan situasi tersebut, pemerintah kabupaten Badung pun bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung.
Peran dari Kejari Badung pun sangat membantu serta dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten.
Sehingga pemerintah kabupaten Badung melalui Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memandang perlu memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Badung terutama pada Kepala Kejaksaan Negeri Badung Bapak I Ketut Maha Agung dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Indra Thimoty beserta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Badung atas atensinya kepada Pemkab Badung,” ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Pemerintah Kabupaten Badung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis 27 Mei 2021
• Bupati Giri Prasta Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Bukit Rinjani Desa Adat Pelaga
• Giri Prasta Sebut Program Pro Rakyat Mendapat Celah pada SIPD Hingga Segera Direalisasikan Kembali
Acara yang dihadiri oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa, jajaran Kejari Badung serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, Giri Prasta menyebutkan selama ini Kejari sudah memberikan atensi dan dukungannya kepada Pemkab Badung melalui bantuan hukum (litigasi), pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance).
“Sampai saat ini sangat dirasakan terjadi peningkatan koordinasi dan komunikasi antara Pemkab Badung khususnya perangkat daerah terkait dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung, yang meliputi bantuan hukum (litigasi),” jelasnya.
Dalam menangani perkara di Pengadilan Negeri dimana ada 3 surat kuasa khusus kepada Kejari Badung yakni dari kabupaten, kecamatan dan tingkat desa.
Untuk pendapat hukum (legal opinion) ada 5 permohonan masing–masing dari Dinas Sosial, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Kesehatan dan 2 permohonan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta pendampingan hukum (legal assistance) ada 1 permohonan dari Dinas PUPR.
”Selain itu masih ada beberapa kegiatan yang dalam proses permohonan bantuan hukum diantaranya rencana penertiban badan usaha yang melanggar IMB dan tata ruang khususnya sempadan jurang dan rencana sehubungan dengan penagihan pajak daerah terutang,” jelasnya.
Sementara itu Kajari Badung I Ketut Maha Agung menyebutkan bahwa penandatanganan MoU ini dilaksanakan karena masa berlaku MoU sebelumnya sudah berakhir bulan April yang lalu.
Bahkan semua itu sebagai bentuk sinergitas untuk menambah efektivitas dalam penyelesaian penanganan hukum yang dihadapi Pemkab Badung.
“Semua ini bukan hanya sekedar formalitas, namun kami meminta segenap jajaran Pemkab Badung agar bisa memanfaatkan secara maksimal nota kesepakatan yang sudah dilaksanakan berkaitan dengan penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya
Penandatangan MoU ini sesuai amanat undang-undang, sehingga dibutuhkan koordinasi dan kerjasama dari semua pihak.
Dirinya pun meminta menyamakan persepsi untuk mewujudkan Badung lebih baik.
• Bupati Giri Prasta Lantik 221 Pejabat di Badung
• Bupati Badung Giri Prasta Wacanakan Program Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Tanpa Kelas