Berita Klungkung

Bermula Dari Warga Tak Bisa Tarik Uang, Polisi Telusuri Aliran Dana Nasabah LPD Dawan Klod Klungkung

Bermula Dari Warga Tak Bisa Tarik Uang, Polisi Telusuri Aliran Dana Nasabah LPD Dawan Klod Klungkung

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Suasana di LPD Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Klungkung. - Bermula Dari Warga Tak Bisa Tarik Uang, Polisi Telusuri Aliran Dana Nasabah LPD Dawan Klod Klungkung 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kasus penyelewengan dana nasabah di LPD Dawan Klod telah memasuki babak baru dengan ditahannya ketua di lembaga keuangan tersebut, yakni Ni Komang Wirianti.

Bahkan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menegaskan, wanita berkaca mata itu telah mengakui menggunakan uang di LPD Dawan Klod sekitar Rp400 juta lebih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini polisi akan terus mencari tahu ke mana saja aliran dana nasabah di LPD Dawan Klod.

Terlebih lagi, estimasi uang nasabah yang tidak diketahui keberadaanya saat ini mencapai Rp12 miliar.

Warga di Desa Dawan Kelod, enggan berkomentar saat dimintai keterangan terkait masalah ini. Terutama terkait sang Ketua LPD Ni Komang Wirianti yang telah ditetapkan tersangka.

"Dia biasa saja kalau di desa ini. Ia sudah sejak awal LPD berdiri (LPD Dawan Klod), sudah menjadi Ketua," ungkap seorang warga yang enggan namanya dimediakan, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Polisi Tahan Ketua LPD Dawan Kelod Klungkung, Wirianti Gunakan Uang untuk Kebutuhan Sehari-hari

Mereka juga enggan berkomentar, prihal kehidupan Ketua LPD sampai terjerat kasus dugaan penggelapan uang nasabah.

"Kami tidak tau kalau sampai sejauh itu (gaya hidup atau kepemilikan aset), setau kami ia biasa-biasa saja," jelasnya.

Namun menurut warga, kasus ini terkuak semenjak awal masa pandemi, yakni ketika warga tidak bisa menarik tabungannya di LPD Dawan Kaler.

"Warga tidak bisa tarik tabungan. Janjinya pihak LPD akan mengangsur, saya sendiri tidak tau bagaimana pengelolaan di LPD  (Dawan Klod)," ungkapnya.

Sebelumnya seorang warga Dawan Kelod I Kadek Budadarma menjelaskan, dirinya memiliki tabungan Rp52 juta di LPD Desa Adat Dawan Kelod.

Sejak bulan Februari ia hendak menarik tabungannya untuk memperbaiki rumah.

Hanya saja sampai saat ini, ia tidak bisa menarik uangnya.

Padahal ia sudah berkali-kali menyambangi LPD Dawan Kelod.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana LPD Dawan Kelod Klungkung, Dimungkinkan Ada Tersangka Lain

"Saya laporkan apa adanya (ke polisi). Saya menarik uang saya sendiri tidak bisa sejak Februari lalu. Sudah berkali-kali saya datang ke LPD," ungkap Kadek Budarma.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved