Berita Klungkung

Bermula Dari Warga Tak Bisa Tarik Uang, Polisi Telusuri Aliran Dana Nasabah LPD Dawan Klod Klungkung

Bermula Dari Warga Tak Bisa Tarik Uang, Polisi Telusuri Aliran Dana Nasabah LPD Dawan Klod Klungkung

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Suasana di LPD Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Klungkung. - Bermula Dari Warga Tak Bisa Tarik Uang, Polisi Telusuri Aliran Dana Nasabah LPD Dawan Klod Klungkung 

Hal serupa juga diungkapkan Wayan Dresta.

Ia sejak bulan Maret lalu berusaha menarik uang krama Banjar Delod Buug sebesar Rp400 juta. Hanya saja sampai saat ini tidak terasisasi.

"Kami tidak tau uang kami itu dikemanakan. Masih banyak lagi warga yang tidak bisa menarik uangnya," ungkapnya.

Ketua LPD Dawan Kelod Ni Komang Wirianti saat ditahan di Polsek Dawan, Kamis 27 Mei 2021  - Kasus Dugaan Penyelewengan Dana di LPD Dawan Kelod Klungkung, Ketua LPD Dawan Klod Ditahan
Ketua LPD Dawan Kelod Ni Komang Wirianti saat ditahan di Polsek Dawan, Kamis 27 Mei 2021 - Kasus Dugaan Penyelewengan Dana di LPD Dawan Kelod Klungkung, Ketua LPD Dawan Klod Ditahan (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, saat ini dana nasabah yang diakui dipakai oleh Ketua LPD Dawan Klod sebesar sekitar Rp400 juta.

Uang itu diakui untuk kebutuhan sehari-hari.

Hanya saja jumlah ini masih jauh, dari estimasi kerugian berdasarkan selisih audit LPLPD yang jumlahnya mencapai Rp12 miliar.

"Saat ini kami lakukan pemeriksaan intensif. Akan kami telusuri kemana aliran dana itu. Siapapun yang tidak bertanggung jawab menikmati aliran dana itu, akan kami tersangkakan," tegas Ario Seno Wimoko.

Pihak kepolisian juga telah menyiapkan surat permohonan audit ke BPK, untuk mengetahui kerugian dari dugaan penyelewengan dana nasabah di LPD Dawan Klod tersebut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved