Berita Bali
Penyimpangan Dana LPD Marak, DPRD Bali Minta Dilakukan Audit Tiap Tahun
Penyimpangan atau penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Provinsi Bali marak terjadi di masa pandemi
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Selain itu, bagi oknum LPD yang melakukan penyelewengan keuangan tersebut, maka pihaknya mendukung untuk dibawa ke jalur hukum.
“Ya harus pengawasan ketat, kedua melakukan langkah-langkah persuasif, kemudian hukum terhadap yang melakukan penyimpangan. Kami di Partai Golkar akan melindungi betul lembaganya, desa adat dan lembaganya, bukan orang-orangnya,” paparnya.
Saat disinggung mengenai langkah yang akan dilakukan DPRD Bali terkait fenomena tersebut, Sugawa Korry mengaku, pihaknya akan meminta komisi terkait, yakni Komisi II yang membidangi keuangan, termasuk LPD untuk melakukan langkah-langkah membantu masyarakat, seperti hearing atau dengar pendapat dengan berbagai stakeholder terkait.
Seperti diberitakan, kasus penyelewengan dana LPD marak belakangan ini. Kasus yang terbaru adalah di LPD Dawan Klod Klungkung yang menyebabkan kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.
Ketua di lembaga keuangan tersebut Ni Komang Wirianti juga telah ditahan Reskrim Polres Klungkung.
Di Kabupaten Tabanan, I Made Kartayasa alias Amon (42), yang bekerja sebagai petugas keliling di LPD Desa Pekraman Batungsel, Pupuan,diadili karena menilep dana LPD Batungsel sejak 2009 hingga 2017 senilai Rp 913 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah mejatuhkan putusan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa Kartayasa, Rabu 26 Mei 2021.
Di Kabupaten Buleleng, Kejaksaan Negeri Singaraja sedang menyelidiki kasusu dugaan penyelwengan dana LPD Anturan dengan memeriksa sedikitnya 16 saksi, baru-baru ini.
Dari pemeriksaan itu, pihaknya menemukan fakta baru, barupa kredit fiktif.
Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, AA Jayalantara enggan membeberkan kerugian yang terjadi dalam kasus ini karena masih tahap penyelidikan.
"Saat kami memeriksa nasabah, ada yang mengaku kreditnya sejatinya sudah lunas sekitar tahun lalu, namun di pembukuan LPD masih tercatat memiliki kredit. Jadi ada indikasi seorang oknum darimenggunakan uang milik nasabah itu untuk keperluan pribadinya. Ini akan kami dalami lagi," ucapnya, beberapa hari lalu.
Beberapa waktu lalu, Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan menyebutkan, kredit yang tergolong macet saat ini mencapai Rp 43,7 miliar dengan 1.464 debitur.
Sementara yang diragukan, mencapai Rp 1,94 miliar dari 56 debitur.
Baca juga: Banyak Kasus Penyelewengan Dana LPD, Wakil Ketua DPRD Bali Minta LPD Diaudit Setiap Tahun
Dan kredit dengan kategori kurang lancar Rp 150 miliar lebih, dengan 155 debitur.
Di Kabupaten Badung, setidaknya ada dua kasus LPD yang telah memasuki pengadilan. LPD Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi dan LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal.